Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara berharap DPRD dan pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
"Selain itu, memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangan serta berharap pada tahun 2024 ini, pemerintah daerah dapat terus meningkatkan capaian indikator kesejahteraan rakyat," kata Kepala BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah di Manado, Rabu.
Menurut dia, perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat belum tercapai.
BPK, kata dia, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) empat kabupaten dan kota dengan opini WTP.
Keempat daerah tersebut yaitu Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dia mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK, di mana penyerahan LHP ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.
Pemberian opini WTP tersebut didasarkan pada LKPD telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan mencakup kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Arief mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, penganggaran pendapatan tidak rasional mengakibatkan target pendapatan tidak tercapai sehingga terdapat penggunaan atas dana yang sudah ditentukan peruntukannya senilai Rp 10,77 miliar.
Berikutnya, pelaksanaan 136 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp5,76 miliar yang terdiri dari kelebihan pembayaran senilai Rp4,59 miliar dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp1,17 Miliar.
"Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp395,95 juta," ujarnya.
Ketiga, sebanyak 33 paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp1,04 miliar dan pemerintah daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp154,24 juta.
"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah LHP diterima," katanya menegaskan.*