Manado (ANTARA) - Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono pada rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara tentang penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi setempat tahun 2024, mengungkap capaian positif yang diraih daerah tersebut.
"Beberapa capaian positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024, antara lain alokasi anggaran telah mematuhi ketentuan 'mandatory spending' pada sektor pendidikan dan pengawasan yang sesuai dengan pedoman penyusunan APBD," kata Budi Prijono di Manado, Senin.
Capaian selanjutnya, terjadi peningkatan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat serta inflasi berhasil dikendalikan secara signifikan.
BPK juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sulut meraih peringkat tertinggi dalam penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI selama tiga tahun berturut-turut.
Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah temuan yang masih memerlukan ruang perbaikan terkait pengelolaan keuangan di Provinsi Sulawesi Utara.
Di antaranya, kekurangan volume pekerjaan atas sejumlah paket kegiatan yang menyebabkan kelebihan pembayaran, ketidaktertiban penggunaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran serta kekurangan penetapan pajak air permukaan dan sanksi administratif.
Pada rapat paripurna tersebut BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara selama tahun 2024.
BPK mengingatkan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dia mengatakan, pada semester II, BPK akan melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Pemeriksaan ini merupakan bentuk peran BPK mengawal dan memastikan program-program prioritas pembangunan telah direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat pada kesejahteraan masyarakat.
BPK juga menegaskan peran strategis dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau 'Sustainable Development Goals' (SDGs) Indonesia, melalui pendekatan pemeriksaan yang sejalan dengan model kematangan organisasi akuntabilitas internasional.

