Manado (ANTARA) - Manager Unit Pembangkit (UP) PLTP Lahendong, UBP Kamojang, PLN Indonesia Power, Herbert S.M. Saragih mengatakan pihak ketiga yang mengelola limbah telah tersertifikasi.
"Kami kelola limbah dengan pihak ketiga yang berkompeten, mereka telah tersertifikasi dinas lingkungan hidup," kata Herbert pada media gathering di UP PLTP Lahendong, Kota Tomohon, Rabu.
Dia mengatakan, uap panas bumi yang digunakan setelah dikondensasikan menjadi air, diinjek kembali ke perut bumi, dipanaskan kembali menjadi uap yang kemudian digunakan.
"Jadi tidak dibuang, tapi diinjeksi kembali untuk menghasilkan uap. Makanya PLTP disebut energi baru terbarukan atau EBT.
Herbert menambahkan, uap panas bumi yang telah digunakan dan dikondensasikan menjadi air kemudian diinjeksi, derajat keasaman (pH) steem dinormalkan menjadi tujuh dari sebelumnya empat sampai lima.
"Jadi limbah yang dihasilkan sangat tidak ada. Namun kalau limbah minyak pelumas atau dari hasil operasional, kami gunakan pihak ketiga yang berkompeten untuk mengelolanya," ujarnya.
Hingga kini, kata Herbert, PLTP Lahendong tidak bersinggungan dengan masyarakat di sekitar area produksi terkait dengan pengelolaan limbah, yang ada hanyalah masalah rekrutmen pekerja.
"Kalau terkait dengan tenaga kerja, ada. Misalkan kita minta 30 orang, warga minta 40 orang. Itu yang biasa kami hadapi selama beroperasi," kata Herbert menambahkan.
Unit Pembangkit PLTP Lahendong saat ini telah terkoneksi dengan sistem kelistrikan Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Dari beban puncak yang bisa mencapai 490 mW, UP PLTP Lahendong mampu menyuplai sebanyak 80 mW atau sebesar 18 persen, kata Herbert.

