Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus mengatakan, pemerintah provinsi berkomitmen kuat menyelesaikan rekomendasi BPK termasuk di dalamnya tuntutan ganti rugi.
"Hingga 28 November 2025, Pemprov Sulut telah berhasil menindaklanjuti tuntutan ganti kerugian daerah (TGR) sebesar Rp5,53 miliar," kata Gubernur Yulius di Manado, Selasa.
Menurut Gubernur, pemerintah provinsi selain menjaga performa pendapatan dan belanja, terus berupaya menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Pemprov Sulut menghargai kontribusi lembaga swadaya masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang memberikan perhatian, kritik, dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD," ujarnya.
Pemerintahan dirinya bersama-sama Wakil Gubernur Victor Mailangkay terus berkomitmen menjaga transparansi dan selalu terbuka terhadap masukan konstruktif demi perbaikan tata kelola daerah.
"Kami memastikan bahwa seluruh langkah strategis yang ditempuh saat ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Gubernur menambahkan, berdasarkan monitoring Kementerian Dalam Negeri, kinerja pendapatan maupun belanja Pemprov Sulawesi Utara berada di atas rata rata nasional dan tidak termasuk dalam zona merah.
Sementara dana kas daerah Pemprov Sulut yang tersimpan di bank pun relatif kecil dibandingkan provinsi lain dan merupakan bagian dari kebutuhan untuk membiayai seluruh sisa belanja operasional, modal, belanja tak terduga, serta transfer hingga akhir tahun.
"Bila didukung semua pihak, Gubernur optimistis dapat menuntaskan realisasi APBD tahun anggaran 2025 secara maksimal dan efisien menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," ujarnya.
Gubernur menambahkan, mempercepat realisasi anggaran, Pemprov Sulut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD tanggal 17 Oktober 2025, yang mewajibkan seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan belanja tanpa mengabaikan validasi dokumen, tahapan pelaksanaan, dan mutu pekerjaan.

