Manado (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt. HA alias Arina, dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode GMIM.
Vonis tersebut di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana, karena itu kepada terdakwa Arina, dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda Rp 100 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Manado, Achmad Peten Sili, didampingi dua hakim anggota Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo, di ruang sidang Hatta Ali PN Manado.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa hibah yang diberikan kepada sinode GMIM adalah ide dan keinginan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan bukan datang dari Sinode GMIM.
"Sebab itu hibah diberikan meskipun tidak ada proposal yang dimasukkan oleh sinode GMIM kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, selaku pemberi hibah," kata Achmad.
Oleh karena itul, kata hakim, maka GMIM tidak siap menerima hibah tersebut dan menyebabkan terjadinya masalah seperti saat ini.
Hakim juga memerintahkan barang bukti termasuk uang yang dititipkan kepada penuntut umum, ada yang dikembalikan kepada Biro Kesra Pemprov Sulut, juga kepada Fakultas Theologi UKIT Tomohon, dan lainnya.
Sementara itu, terdakwa Pdt. Arina yang didampingi sejumlah penasihat hukum menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Demikian pula tim penuntut umum yang dipimpin Edwin Tumundo, menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Sebelumnya terdakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selang tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.
Selain Pdt Arina, ada juga empat terdakwa dari jajaran Pemprov Sulut, yakni AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekda Sulut November 2021 sampai Agustus 2022.
JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, FK selaku Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Juni 2021 sampai sekarang, serta SK selaku Sekda Provinsi Sulut 2022 sampai sekarang,
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.

