Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, mengatakan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin yang melibatkan orang asing menjadi salah satu fokus perhatian Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Jajaran imigrasi membentuk Timpora sebagai wadah koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengawasan orang asing (POA) berjalan terkoordinasi," kata Harapan Nasution dalam rapat koordinasi di Kotamobagu, Sabtu.
Dia menegaskan, kehadiran orang asing harus dipandang secara bijak karena membawa peluang pembangunan, namun pengawasan yang lemah bisa menimbulkan masalah serius.
"Melalui Timpora, kita pastikan investasi asing berjalan sesuai aturan, hukum ditegakkan, dan masyarakat memperoleh manfaat nyata. Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh instansi dan masyarakat," katanya menambahkan.
Dalam rakor Timpora tersebut juga menghadirkan perwakilan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, James Sembel.
James mengatakan, potensi masuknya investasi asing bisa berdampak ganda yaitu membuka lapangan kerja sekaligus memunculkan kecemburuan sosial jika tenaga kerja asing tidak diawasi dengan baik.
“Timpora harus menjadi forum pertukaran informasi, analisis data, deteksi dini, dan pelaksanaan operasi gabungan untuk menindak setiap potensi pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rahmat Ravid Pontoh, menambahkan, arus globalisasi telah membawa dampak nyata mobilitas lintas negara hingga ke wilayah kabupaten tersebut.
Keberadaan orang asing menghadirkan dua sisi, peluang pembangunan dan potensi ancaman sehingga fungsi pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas imigrasi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh instansi.
“Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sedang berkembang dengan potensi sumber daya alam yang besar. Kita menyambut baik kehadiran tenaga kerja asing yang berkontribusi positif, namun tetap harus waspada terhadap penyalahgunaan izin tinggal maupun kegiatan ilegal,” katanya menegaskan.

