Manado (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo di Manado, Kamis.
Opini tersebut, kata dia, diberikan setelah melalui evaluasi terhadap empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
"Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan mencerminkan pengelolaan keuangan yang akuntabel," kata Bombit.
Meskipun meraih opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang patut menjadi perhatian untuk perbaikan tata kelola keuangan.
Di antaranya, pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum optimal, kelebihan pembayaran belanja pegawai pada sejumlah instansi, kekurangan volume dalam pelaksanaan paket paket pekerjaan fisik.
Selain itu, belanja modal serta belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan lainnya, ketidaktertiban dalam belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) oleh beberapa sekolah.
"Sebagian dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah, sementara sebagian lainnya masih menunggu penyelesaian," katanya menjelaskan.