Manado (ANTARA) - Pemerintah kota (Pemkot), KPU dan Bawaslu Manado, resmi menandatangani kesepakatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), untuk Pilkada 2020,Senin.
"Setelah melalui pembahasan berkali-kali, akhirnya pemerintah dan penyelenggara Pilkada sepakat menandatangani NPHD dengan nominal Rp41 miliar bagi KPU dan Rp13 miliar bagi Bawaslu," kata Sekretaris daerah kota Manado, Micler Lakat, SH usai penandatanganan di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, nilai NPHD tersebut telah disepakati di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir pekan lalu, dan penandatanganannya dilakukan di Manado antara Ketua KPU dan Bawaslu dengan Wali Kota Manado sebagai kuasa pengguna anggaran.
Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, ST, mengatakan untuk KPU yang disepakati untuk dihibahkan oleh pemerintah untuk APBD-P 2019 sebesar Rp1 miliar dan sisanya Rp40 miliar masuk dalam APBD 2020 nanti.
"Namun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, pencairannya akan dilakukan beberapa termin, namun yang pertama langsung kami terima secara keseluruhan yang masuk dalam APBD-P," kata Rompas.
Sementara Humas Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, SH mengatakan, angka Rp13 miliar, karena baru disepakati di Kemendagri antara penyelenggara Pilkada dan pemerintah kota, sehingga disepekati akan diterima.
"Jadi mohon diingat, kami baru bisa sepakat hari ini, karena sebelumnya tidak pernah berkesempatan untuk melakukan pembahasan per item dengan pemerintah kota Manado," katanya.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Manado, Johnly Tamaka, SE, mengatakan, untuk dana hibah yang masuk pada APBD 2020, akan dicairkan bertahap, masuk ke rekening KPU dan Bawaslu di BRI.
"Untuk KPU, pada tahun depan termin satu dicairkan sebesar Rp40 persen atau Rp16 miliar, kedua 50 persen atau Rp20 miliar dan sisanya di tahap ketiga sebesar 10 persen Rp4 miliar, sedangkan Bawaslu tahap satu Rp5 miliar, tahap dua Rp6,5 miliar dan terakhir Rp1,5 miliar," katanya.
Dalam NPHD tersebut, juga ada pasal yang menegaskan bahwa baik KPU maupun Bawaslu, diwajibkan menyetorkan kepada ke kas daerah Pemkot Manado, jika ada jasa giro atau sisa anggaran yang tak terpakai oleh kedua penyelenggara Pilkada itu nantinya. ***
Berita Terkait
Bawaslu RI akan serahkan kesimpulan ke MK terkait sengketa pemilu
Selasa, 16 April 2024 10:27 Wib
Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi pejabat ASN jelang Pilkada diberikan sanksi
Sabtu, 6 April 2024 10:31 Wib
Sidang sengketa pemilu, MK minta Bawaslu beri keterangan secara rinci
Selasa, 2 April 2024 5:45 Wib
Bawaslu Manado publikasi pengawasan penetapan hasil pemilu
Sabtu, 30 Maret 2024 21:28 Wib
Menko Polhukam akan pantau proses penyelesaian sengketa pemilu 2024
Jumat, 15 Maret 2024 13:23 Wib
Bawaslu mulai lakukan persiapan hadapi Pilkada serentak 2024
Jumat, 15 Maret 2024 7:51 Wib
Bawaslu: Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU harus tepat waktu
Kamis, 14 Maret 2024 2:36 Wib
Bawaslu RI proses laporan Agus Rahardjo terkait dugaan kecurangan pemilu
Rabu, 13 Maret 2024 15:17 Wib