Manado (ANTARA) - Pemerintah kota (Pemkot), KPU dan Bawaslu Manado, resmi menandatangani kesepakatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), untuk Pilkada 2020,Senin.
"Setelah melalui pembahasan berkali-kali, akhirnya pemerintah dan penyelenggara Pilkada sepakat menandatangani NPHD dengan nominal Rp41 miliar bagi KPU dan Rp13 miliar bagi Bawaslu," kata Sekretaris daerah kota Manado, Micler Lakat, SH usai penandatanganan di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, nilai NPHD tersebut telah disepakati di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir pekan lalu, dan penandatanganannya dilakukan di Manado antara Ketua KPU dan Bawaslu dengan Wali Kota Manado sebagai kuasa pengguna anggaran.
Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, ST, mengatakan untuk KPU yang disepakati untuk dihibahkan oleh pemerintah untuk APBD-P 2019 sebesar Rp1 miliar dan sisanya Rp40 miliar masuk dalam APBD 2020 nanti.
"Namun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, pencairannya akan dilakukan beberapa termin, namun yang pertama langsung kami terima secara keseluruhan yang masuk dalam APBD-P," kata Rompas.
Sementara Humas Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, SH mengatakan, angka Rp13 miliar, karena baru disepakati di Kemendagri antara penyelenggara Pilkada dan pemerintah kota, sehingga disepekati akan diterima.
"Jadi mohon diingat, kami baru bisa sepakat hari ini, karena sebelumnya tidak pernah berkesempatan untuk melakukan pembahasan per item dengan pemerintah kota Manado," katanya.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Manado, Johnly Tamaka, SE, mengatakan, untuk dana hibah yang masuk pada APBD 2020, akan dicairkan bertahap, masuk ke rekening KPU dan Bawaslu di BRI.
"Untuk KPU, pada tahun depan termin satu dicairkan sebesar Rp40 persen atau Rp16 miliar, kedua 50 persen atau Rp20 miliar dan sisanya di tahap ketiga sebesar 10 persen Rp4 miliar, sedangkan Bawaslu tahap satu Rp5 miliar, tahap dua Rp6,5 miliar dan terakhir Rp1,5 miliar," katanya.
Dalam NPHD tersebut, juga ada pasal yang menegaskan bahwa baik KPU maupun Bawaslu, diwajibkan menyetorkan kepada ke kas daerah Pemkot Manado, jika ada jasa giro atau sisa anggaran yang tak terpakai oleh kedua penyelenggara Pilkada itu nantinya. ***