Manado (ANTARA) - Kabag SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Ferry F Toar menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien saat hari libur Natal dan tahun baru.
"Ketika peserta JKN bepergian keluar daerah terus bagaimana pelayanan kesehatannya. Sesuai ketentuan, fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien saat hari libur Natal dan tahun baru termasuk hari libur lainnya," kata Ferry saat berdialog dengan sejumlah wartawan di Manado, Selasa.
Seandainya ada kasus seperti itu, masyarakat dapat mengajukan aduan melalui kanal-kanal keluhan yang telah tersedia.
"Dari Kemenkes punya hotline keluhan sendiri, BPJS kesehatan juga, masyarakat bisa menyampaikan keluhan. Begitu juga dengan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa juga menyampaikan keluhannya," kata Ferry menjelaskan.
Jadi secara ketentuan, kalau seandainya ada peserta JKN yang hendak berobat di hari libur ataupun natal dan tahun baru, fasilitas kesehatan wajib melayani.
Namun, kata dia, hal yang penting diperhatikan adalah kepesertaan mengikuti program JKN harus aktif.
Ferry menambahkan, pasien dari luar daerah yang hendak mendapatkan pelayanan di rumah sakit, faskes tingkat pertama, klinik ataupun dokter keluarga, dilayani selama tiga kali pelayanan.
"Jadi misalnya ke Jakarta dan ternyata mau berobat ke klinik, dokter keluarga atau puskesmas, di sana wajib layani tiga kali. Sementara bila ingin pindah domisili, peserta bisa pindah dokter keluarga atau klinik di sana," katanya menambahkan.
Ferry menambahkan, walaupun ingin mendapatkan layanan kesehatan situasinya bukan natal dan tahun baru, BPJS Kesehatan mengharapkan fasilitas kesehatan harus memastikan pelayanan peserta JKN tidak ada kendala.

