Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bukan merupakan wacana agar tidak menimbulkan polemik dan perdebatan publik.
"Kami berharap KPK menuntaskan perkara kasus korupsi dana CSR BI-OJK ini pada tahun ini, yakni akhir tahun 2025," ujar Boyamin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia mengingatkan KPK agar tidak mengulur-ulur waktu untuk memproses penahanan dua anggota DPR RI periode 2024-2029 tersebut.
"Ini sudah berulang kali kami sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK?" katanya mengingatkan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan segera menahan anggota anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
"Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Ia mengatakan KPK menargetkan penahanan kedua tersangka tersebut dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir, atau bukan pada 2026.
"Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya," katanya.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

