Manado (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa terus memperkuat pengawasan terhadap proses penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Minahasa, Arthur Karinda, di Tondano, Rabu, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Karena itu, Bawaslu berkewajiban mengawasi agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih akibat kesalahan data,” ujar Arthur.
Menurut dia, Bawaslu secara rutin mencermati hasil penyusunan PDPB yang dilaporkan KPU, termasuk memeriksa data pemilih baru, perubahan status kependudukan, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta potensi data ganda.
Selain memantau dokumen, Bawaslu juga mendorong sinergi antara KPU dan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), guna memastikan keakuratan data kependudukan yang menjadi dasar penyusunan daftar pemilih.
Arthur menambahkan, keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam penyusunan PDPB. Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar hasil pemutakhiran data diumumkan secara berkala dan dapat diakses masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa untuk berperan aktif mengawasi proses ini. Jika menemukan data yang salah, tidak sesuai domisili, ganda, atau ada warga yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar, masyarakat dapat segera melapor ke Bawaslu atau KPU,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Minahasa juga akan meningkatkan koordinasi dengan sejumlah instansi lain seperti TNI, Polri, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat, termasuk anggota TNI yang pensiun, personel Polri yang pensiun, mantan warga binaan, maupun masyarakat yang sedang menjalani proses hukum, mendapatkan perhatian dalam pemutakhiran data pemilih.
“Koordinasi lintas sektor ini penting untuk memetakan potensi persoalan data pemilih, seperti warga yang telah bebas dari Lapas atau pensiunan anggota TNI dan Polri yang sudah memiliki hak pilih, agar tidak terlewat dalam daftar pemilih,” tutur Arthur.
Ia menegaskan, keterlibatan berbagai pihak dalam proses ini akan memperkuat akurasi daftar pemilih serta meminimalisasi potensi permasalahan di kemudian hari.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat, sinergi antar-lembaga, dan pengawasan ketat merupakan kunci menghasilkan daftar pemilih yang valid dan kredibel.
PDPB merupakan upaya berkelanjutan yang dilaksanakan KPU untuk memutakhirkan data pemilih sepanjang waktu, di luar tahapan pemilu. Data ini menjadi landasan penting dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Arthur menegaskan, daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci utama mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
“Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan, termasuk PDPB ini. Kami ingin memastikan tidak ada warga Kabupaten Minahasa yang dirugikan atau kehilangan hak pilih hanya karena persoalan administrasi data,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Demokrasi yang sehat dimulai dari data pemilih yang akurat. Karena itu, mari kita bersama-sama mengawasi, memeriksa, dan memastikan hak pilih seluruh masyarakat terjamin,” katanya.

Bawaslu awasi penyusunan PDPB di Minahasa


Bawaslu Minahasa melakukan pengawasan Coklit terbatas penyusunan PDPB yang dilaksanakan KPU Minahasa, Rabu (26/6/2025). ANTARA/HO-Bawaslu. (1)