Manado (ANTARA) - Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara menilai kinerja Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelesaikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Tujuan dari pemeriksaan JKN yaitu menilai upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan program JKN yang menghambat pelayanan kesehatan kepada peserta," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah di Manado, Rabu.
Arief mengatakan, ada beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan JKN yaitu pemerintah daerah belum sepenuhnya menyediakan sumber daya manusia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk penyelenggaraan pelayanan JKN secara memadai.
BPK juga menemukan pemerintah daerah belum sepenuhnya menyediakan bangunan, prasarana, dan alat kesehatan sesuai standar/kebutuhan guna mendukung pelayanan JKN.
Temuan berikutnya, pemerintah daerah belum sepenuhnya memenuhi obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pasien JKN sesuai dengan kebutuhan dan haknya.
Terakhir, pemerintah daerah belum sepenuhnya memadai dalam memperoleh dan memanfaatkan pendapatan dari BPJS Kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Kepala Perwakilan Arief Fadillah kemudian memberikan kesimpulan atas pemeriksaan kinerja atas pengelolaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.
Menurut dia, apabila permasalahan-permasalahan signifikan tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyelesaian permasalahan pelayanan kesehatan dalam
penyelenggaraan JKN.