Menteri LHK: KIFC perlu diperkuat untuk fasilitasi program Di Bidang kehutanan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyampaikan bahwa fungsi Korea-Indonesia Forest Center (KIFC) perlu terus diperkuat untuk memfasilitasi dan menyediakan program prioritas di bidang kehutanan.
"Fungsi KIFC dalam memfasilitasi dan menyediakan dukungan untuk pelaksanaan program kolaboratif perlu terus diperkuat sejalan dengan program prioritas di bidang kehutanan," ujar Menteri Siti dalam peringatan "Korea-Indonesia Cooperation: 10 years of Green Partnership and the Way Forward" dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan, selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebuah langkah telah diambil untuk menyelaraskan tata kelola kehutanan dengan beberapa prinsip, diantaranya meningkatkan kualitas lingkungan sebagai sarana untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
Kemudian, pemanfaatan sumber daya kehutanan untuk mendukung pembangunan nasional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi sirkular. Dan mengubah masyarakat kehutanan menjadi produktif untuk kehidupan yang lebih sejahtera.
"Tantangan lingkungan global saat ini harus menjadi dasar bidang kerja sama antara dua negara, terutama dalam berpartisipasi dalam aksi iklim global," kata Menteri Siti.
KIFC, lanjut dia, sebagai institusi yang dibentuk oleh KLHK dan Kementerian Kehutanan Korea, berfungsi sebagai pusat komunikasi antara kementerian kedua negara.
Ia juga mengaku senang terdapat aturan yang lebih jelas terkait KIFC dalam mengelola proyek hutan kolaboratif.
"Khususnya setelah penandatanganan kesepakatan antara KLHK dan kementerian kehutanan Korea terkait kerangka kerja sama program prioritas kehutanan pada oktober 2019," ujarnya.
Menteri Siti menyampaikan, KIFC kini mengurus proyek kolaborasi, seperti peningkatan pengelolaan ekowisata gunung Tunak, restorasi atau pemulihan lahan gambut di Jambi, dan inisiasi pusat pemantauan hutan dan lahan.
"Dalam hal ini, KIFC dan lembaga pelaksana memiliki tanggung jawab dan tantangan untuk memastikan bahwa proyek tersebut memberikan dampak positif, terutama selama pandemi COVID-19," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia menceritakan, kolaborasi bidang kehutanan antara kedua negara dimulai dari rancangan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Korea di bidang kehutanan pada 1987.
"Kerja sama tersebut sangat dinamis. Kunjungan Presiden Moon Jae-in ke Indonesia pada 2017 menandakan kerja sama bilateral terutama melalui deklarasi pembentukan kemitraan strategis khusus antara Indonesia dan Korea," katanya.
"Fungsi KIFC dalam memfasilitasi dan menyediakan dukungan untuk pelaksanaan program kolaboratif perlu terus diperkuat sejalan dengan program prioritas di bidang kehutanan," ujar Menteri Siti dalam peringatan "Korea-Indonesia Cooperation: 10 years of Green Partnership and the Way Forward" dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan, selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebuah langkah telah diambil untuk menyelaraskan tata kelola kehutanan dengan beberapa prinsip, diantaranya meningkatkan kualitas lingkungan sebagai sarana untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
Kemudian, pemanfaatan sumber daya kehutanan untuk mendukung pembangunan nasional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi sirkular. Dan mengubah masyarakat kehutanan menjadi produktif untuk kehidupan yang lebih sejahtera.
"Tantangan lingkungan global saat ini harus menjadi dasar bidang kerja sama antara dua negara, terutama dalam berpartisipasi dalam aksi iklim global," kata Menteri Siti.
KIFC, lanjut dia, sebagai institusi yang dibentuk oleh KLHK dan Kementerian Kehutanan Korea, berfungsi sebagai pusat komunikasi antara kementerian kedua negara.
Ia juga mengaku senang terdapat aturan yang lebih jelas terkait KIFC dalam mengelola proyek hutan kolaboratif.
"Khususnya setelah penandatanganan kesepakatan antara KLHK dan kementerian kehutanan Korea terkait kerangka kerja sama program prioritas kehutanan pada oktober 2019," ujarnya.
Menteri Siti menyampaikan, KIFC kini mengurus proyek kolaborasi, seperti peningkatan pengelolaan ekowisata gunung Tunak, restorasi atau pemulihan lahan gambut di Jambi, dan inisiasi pusat pemantauan hutan dan lahan.
"Dalam hal ini, KIFC dan lembaga pelaksana memiliki tanggung jawab dan tantangan untuk memastikan bahwa proyek tersebut memberikan dampak positif, terutama selama pandemi COVID-19," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia menceritakan, kolaborasi bidang kehutanan antara kedua negara dimulai dari rancangan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Korea di bidang kehutanan pada 1987.
"Kerja sama tersebut sangat dinamis. Kunjungan Presiden Moon Jae-in ke Indonesia pada 2017 menandakan kerja sama bilateral terutama melalui deklarasi pembentukan kemitraan strategis khusus antara Indonesia dan Korea," katanya.