Tanjungpinang (ANTARA) - Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penebangan kayu legal atau Illegal Logging di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial YP (53) warga Kelurahan Gunung Lengkuas diduga sebagai penebang, dan S (50) warga Galang Batang diduga sebagai sopir truk pengangkut kayu.
"Kedua tersangka diamankan saat mengangkut sekitar 2,2 ton kayu bulat yang berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas di kilometer 12," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha di kantornya, Sabtu (25/3).
Ruah mengungkapkan kasus penebangan kayu ilegal ini bermula dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Illegal Loging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Jumat (24/3).
Setelah diperiksa, katanya, ternyata kayu bulat yang ditebang itu tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku YP dan S.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk toyota hino yang digunakan untuk mengangkut kayu bulat tersebut.
"Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut, karena kejadiannya berada di wilayah Kabupaten Bintan," demikian Ruah.
Berita Terkait
Presiden Jokowi singgung "Tukang Kayu" dan Putusan MK di acara Golkar
Kamis, 22 Agustus 2024 6:18 Wib
Pemuda yang nekat bunuh ibu kandung akhirnya ditangkap polisi
Selasa, 28 Mei 2024 5:46 Wib
Pemkot Manado tingkatkan kualitas sentra IKM Kayu Bulan
Jumat, 24 Mei 2024 4:58 Wib
Pemerintah dorong UMKM di Bitung berani lakukan ekspor
Selasa, 21 Februari 2023 20:00 Wib
Sulut mengekspor ikan kayu ke tiga negara
Rabu, 10 Agustus 2022 16:53 Wib
Suara Kayu gaet musisi Malaysia menghadirkan lagu baru "Obat Rindu"
Jumat, 4 Maret 2022 14:53 Wib
Perum Perhutani suplai bahan bakar serbuk kayu ke PLTU di Jawa
Rabu, 2 Maret 2022 12:40 Wib
Pencari kayu di Pulang Pisau Kalteng tewas diduga diserang buaya
Rabu, 2 Maret 2022 8:43 Wib