Tanjungpinang (ANTARA) - Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penebangan kayu legal atau Illegal Logging di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial YP (53) warga Kelurahan Gunung Lengkuas diduga sebagai penebang, dan S (50) warga Galang Batang diduga sebagai sopir truk pengangkut kayu.
"Kedua tersangka diamankan saat mengangkut sekitar 2,2 ton kayu bulat yang berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas di kilometer 12," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha di kantornya, Sabtu (25/3).
Ruah mengungkapkan kasus penebangan kayu ilegal ini bermula dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Illegal Loging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Jumat (24/3).
Setelah diperiksa, katanya, ternyata kayu bulat yang ditebang itu tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku YP dan S.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk toyota hino yang digunakan untuk mengangkut kayu bulat tersebut.
"Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut, karena kejadiannya berada di wilayah Kabupaten Bintan," demikian Ruah.