Manado (ANTARA) - Tidak terbukti menerima atau mengambil atau menikmati sepeserpun uang dana hibah untuk sinode GMIM dari pemerintah provinsi Sulut, kelima terdakwa masing-masing JRK, AGK, SHK, FK dan HA, tetap dituntut satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 100 juta, oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Manado, pada sidang terbuka untuk umum di PN/Tipikor kelas IA Manado, Senin sore.
Terdakwa JRK alias Jef menjadi yang pertama mendengarkan tunturan dari penuntut umum, kemudian AGK alias Gemmy, lalu SHK alias Stef, setelah itu sidang diskors, lalu dilanjutkan pukul 17.30 Wita, mendengarkan tuntutan bagi FK alias Fredy dan HA alias Hein yang berakhir pukul 18.30 wita.
Dalam tuntutan, tim penuntut umum masing-masing Edwin Tumundo, SH, MH, Christiana Olivia Dewi, SH, MH, Yasmin Samahati, SH, MH, Julia Rambi, SH, MH, dan Mita Ropa, SH, MH, menuntut terdakwa JRK dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, yang membedakan hanya nominal uang pengganti.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata penuntut umum, Julia Rambi, SH, MH dalam sidang yang dipimpin oleh Achmad Petten Sili, SH, MH, selaku ketua majelis dan dihadiri terdakwa, penasihat hukumnya dan para keluarga mereka, Senin sore.
Penuntut umum, mengajukan tuntutan yang sama kepada para terdakwa, dan hanya dibedakan pada uang pengganti, hanya untuk JRK alias Jef, tidak dituntut mengembalikan kerugian negara, namun dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, jika dana tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan.
Demikian juga dengan AGK, dituntut satu tahun enam bulan penjara, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair sembilan bulan penjara, ditambah mengganti kerugian sebesar Rp 28,8 juta.
Sementara SHK alias Stev juga dituntut dengan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara denda Rp 100 juta, subsidair tiga bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 25 juta.
Sementara FK alias Fredy juga dituntut sama, oleh penuntut umum, yang dibacakan Roger Hermanus, SH, MH, dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsidair sembilan bulan penjara ditambah uang pengganti Rp28,8 juta.
Demikian pula Pdt. HA dituntut selama satu tahun enam bulan, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp8,9 miliar, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pegganti dan diganti pidana penjara sembilan.
Setelah mendengarkan semua tuntutan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan, akan menyampaikan pembelaan dalam sidang secara tertulis baik sendiri maupun akan dibacakan oleh penasihat hukum.
Sementara para penasihat hukum, yakni Franky Weku, SH, dan Maulud Buchari, SH, mengatakan, berterima kasih pada JPU yang sudah menyampaikan tuntutan, dan akan melakukan pembelaan sesuai dengan waktu yang diminta, dan memaksimalkan pembelaan dengan menyertakan keterangan semua saksi termasuk ahli dalam pembelaan nanti.

