Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, meluncurkan pembayaran retribusi daerah melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
"Hal ini dilakukan guna mempercepat layanan publik, menutup celah kebocoran pendapatan daerah, dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara Joko Supratikto di Manado, Kamis.
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan komitmen untuk menuju tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien dan pro kepada masyarakat.
Sekaligus, katanya, menjaga stabilitas harga serta memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.
Analis Yunior Kantor Perwakilan BI Sulawesi Utara Tasyafa Aleysa menjelaskan perkembangan digitalisasi transaksi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Berdasarkan survei Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester I 2025, Kabupaten Minahasa Tenggara berhasil mempertahankan nilai 92,40 persen dan berada di peringkat 38 dari 70 Kabupaten di Sulawesi.
Tasyafa juga merekomendasikan strategi untuk meningkatkan kinerja TP2DD seperti penyelenggaraan High Level Marketing (HLM) secara berkala, optimalisasi anggaran Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), peningkatan penggunaan kanal pembayaran nontunai, serta integrasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional seperti Kartu Kredit Indonesia dan sistem E-Tax.
Wakil Bupati Minahasa Tenggara Fredy Tuda menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas pendampingan yang konsisten mendorong Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Minahasa Tenggara terus berada pada kategori daerah digital.
"Pemkab mengapresiasi peran BI dalam mendorong pemanfaatan teknologi digital, ini akan memberi dampak baik untuk sektor pertumbuhan ekonomi," katanya.

