
Wakil Ketua KPK 2015-2024 bersaksi di sidang hibah GMIM

keputusan terhadap perkara itu ada di tangan majelis hakim, namun dia menyatakan itu adalah masalah maladminsitrasi, karena inspektorat sudah melakukan audit, dan auditor internal sudah mengatakan tidak ada masalah
Manado (ANTARA) - Wakil ketua KPK periode 2015-2024, sekaligus hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta, Alexander Marwata menjadi saksi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah GMIM, di PN Manado, Kamis.
Marwata menyampaikan pendapatnya, dalam sidang yang dipimpin Achmad Peten Sili, SH, MH didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH dan Kusnanto Wibowo, SH, MH, dan menyeret lima nama, yakni AGK, JK, SK, MK dan HA sebagai terdakwa.
Marwata berpendapat ketika penasihat hukum terdakwa SK bertanya mengenai seorang auditor, apakah bisa bekerja hanya berdasarkan klarifikasi BAP penyidik. Yakni tidak menelusuri dan datangi objek perkara. Saksi menjawab bahwa profesi auditor itu mengutamakan prinsip kehati-hatian, jika laporan audit itu akan digunakan di persidangan, maka ada standar audit juga selalu mengutamakan pertimbangan profesional.
Jika memang yakin hanya sebatas BAP itu jadi pertimbangan yang bersangkutan, sambil mencontohkan ada pembangunan gedung dan biayanya bukan hanya dari hibah tetapi dari lainnya, yakni internal juga, sedangkan dananya ada di satu rekening, bisakah dia memisahkan mana hibah dan internal karena itu penting melihat pakai hibah silakan mengujinya.
"Sama halnya dengan pemberian beasiswa bagi mahasiswa, tidak cukup didasarkan pada laporan BAP, tanpa klarifikasi universitas. Berapa jumlah penerima apakah betul mereka tidak keluarkan uang sepeserpun hingga ke mahasiswanya, jadi konfirmasi dan klarifikasi adalah bagian kerja seorang auditor," katanya.
Mengenai pemanfaatan dana hibah, yang peruntukannya, tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam tetapi tujuannya proposal itu tercapai, Marwata menjelaskan, dalam Tipikor dipahami mencari kebenaran materil, seirama dengan Tipikor.
Syarat administrasi penting tetapi tidak mutlak, sehingga dia mengambil contoh kasus pemanfaatan BOS, bahwa dana tersebut sama sekali tidak boleh dipakai untuk membangun, namun di sekolah itu ada ruangan kelas yang rusak dan harus digunakan, tetapi tak bisa karena kerusakannya.
Kalau ajukan permintaan ke pemerintah bisa lama karena pasti lewat berbagai proses, sehingga kepala sekolah ambil langkah perbaiki pakai dana BOS, dan akhirnya bisa dipakai dan siswa bisa belajar dengan baik. Maka seorang auditor tidak hanya melihat pada menyalahi aturan, tetapi substansi apa. Jika ternyata itu bisa melayani kebutuhan publik, maka tidak ada perkara korupsi di situ.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2024 Alexander Marwata, menjadi saksi ahli dalam sidang hibah GMIM di Pengadilan Tipikor Manado. (Antara/Joyce)
Marwata lalu memberikan penjelasan dan pendapatnya mengenai hibah keagamaan yang menurutnya sebagai ahli. Pemerintah wajib memberikannya, sebab dari sejarah belajar bahwa paham kemerdekaan perjuangan ada dukungan dari organisasi keagamaan.
Jadi ketika merdeka Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dan pemerintah, sehingga ada kementerian agama dan kementerian haji menunjukkan kehidupan spiritual penting, dan dalam pemberiannya ada proses panjang sampai jadi APBD, tetapi tidak harus dengan lewat proposal, juga mengatakan, dalam hibah reimburse dibolehkan tetapi yang sangat harus diperhatikan dan dipastikan adalah pertanggungjawaban, jangan sampai ganda.
Kepada media Alexander Marwata mengatakan, keputusan terhadap perkara itu ada di tangan majelis hakim, namun dia menyatakan itu adalah masalah maladminsitrasi, karena inspektorat sudah melakukan audit, dan auditor internal sudah mengatakan tidak ada masalah, para terdakwa juga disebutkan tidak menerima uang sepeserpun, tidak ada juga yang mendapat promosi jabatan, dan tidak mendapatkan manfaat apapun, jadi tidak ada konflik kepentingan, yang harus dilihat apakah ada niat jahat pelaku.
"Soal kerugian negara harus dibuktikan, lalu apakah audit BPKP itu mengikat hakim? tidak hakim boleh menentukan dan nanti dalam proses persidangan itu yang harus dibuktikan, meskipun isi dalam proposal tidak sesuai dengan yang dilakukan, tetapi kalau kepentingan masyarakat terlayani tidak masalah, seperti soal bangunan di UKIT itu sudah jadi digunakan, dimana masalahnya? kalau harus lelang, maka itu bukan satu-satunya jalan, karena sepanjang bangunan terpakai dan secara teknis memenuhi syarat, maka tidak masalah, jadi ini maladministrasi saja, " katanya.
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
