Semarang (ANTARA) - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP B terkait dengan kasus kematian seorang perempuan dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang berinisial D (35) yang ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan pada 17 November 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto, di Semarang, Kamis, mengatakan, sidang kode etik profesi terhadap AKBP B digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (3/12).
"Dalam persidangan didengar 7 orang saksi," katanya.
Adapun pertimbangan putusan yang dijatuhkan KKEP Polda Jawa Tengah, kata dia, yakni perbuatan AKBP B telah menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
AKBP B, lanjut dia, terbukti menjalin hubungan dekat dengan dosen D, bahkan memasukkan namanya dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Terdakwa pelanggar juga diketahui menginap di sebuah hotel bersama D, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia pada 17 November 2025.
Peristiwa itu, lanjut dia, dinilai telah merusak citra positif Polri.
Terhadap putusan itu, kata Artanto, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada Senin (17/11).

