Manado (ANTARA) - Dua ahli serta anggota DPR RI Rio Dondokambey, memberikan keterangan dan pendapat sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dana hibah Sinode GMIM, di Pengadilan Tipikor Manado, yang dipimpin Achmad Peten Sili, SH,MH, selaku ketua majelis didampingi Iriyanto Tiranda, SH,MH dan Adhoc Kusnanto Wibowo, SH, MH sebagai hakim anggota, Senin.
"Dua ahli yang memberikan pendapat dalam sidang hari ini, adalah ahli agama dari Kementerian Agama RI, Marvel Kawatu, STh, MM, dan ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Priya Djatmika, SH, MS," kata JPU, Christyana Olivia Dewi, SH.
Kedua ahli memberikan pendapatnya secara virtual, karena tidak bisa hadir secara langsung di PN/Tipikor Manado, karena mereka berada di luar daerah. Satu saksi berdomisili di Jakarta, karena merupakan PNS Di Kementerian Agama RI dan yang lainnya di Malang Jawa Timur, sedangkan kesaksian Rio Dondokambey, hanya dibacakan saja, sebab tak hadir memberikan keterangan.

Ahli agama Marvel Kawatu mendapat kesempatan pertama memberikan pendapat, tentang diakonia, yang merupakan salah satu bentuk tri tugas gereja dan kesaksian iman orang Kristen, dan diberikan kepada yang miskin serta butuh namun dalam perkembangannya bukan hanya untuk yang miskin tetapi yang butuh.
Marvel Kawatu menjelaskan tentang sistem pemerintahan gereja, yakni episkopal, sinodal presbiterial, dan presbiterial sinodal, dan GMIM menganut sinodal presbiterial, yang berarti sistem yang dipakai dalam pengambilan keputusan dalam suatu sidang sinode, tapi penetapan yang punya kekuatan kekuasaan adalah presbiterial, yakni pendeta dan majelis jemaat atau sinodal dan biasanya dilaksanakan lima tahun sekali.
Mengenai pembangunan fisik sekolah dan gereja, sangat mendukung sebab membantu pemerintah, dan Ditjen Bimas Kristen Protestan sangat mendukung tetapi tidak mencampuri keputusan gereja.
Sementara ahli pidana Priya Djatmika menjelaskan dalam pemberian dana hibah ada aturannya. Jika digunakan tak sesuai peruntukannya dan ada perbuatan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, maka ada kaitan dengan kewenangan jabatan selaku penguasa, ada penyalahgunaan kewenangan dan jika dilakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan penambahan kekayaan dan menimbulkan kerugian negara, maka keputusan MK 25/2016, kerugian negara harus dihitung secara nyata dan dihitung lembaga keuangan yang sah, maka semua unsur terpenuhi. Tetapi yang perlu dibuktikan adalah apakah ada perbuatan melawan hukum.

Dia mengatakan dalam pemerintah provinsi pemberiannya ke gereja ada naskah perjanjian hibah daerah. Dari situ akar masalah dan apa landasan hukumnya dan peruntukannya sesuai atau tidak.
"Jika tidak sesuai peruntukkan maka itu perbuatan melawan hukum," katanya.
Ahli juga menjelaskan tentang alasan pemaaf dalam hukum pidana, bahwa itu alasan menghapuskan kesalahan orang, yakni orang yang tidak mampu seperti gila, terpaksa karena membela diri, menjalankan perintah atasan, dan alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan. Seperti polisi tangkap orang, termasuk menjalankan perintah atasan berwenang, seperti menjalankan perintah atasan seperti bupati perintah sekretaris daerah.
Sementara keterangan Rio Dondokambey, hanya dibacakan saja oleh penuntut umum, karena tidak hadir. Keterangan pada dasarnya dia hanya menjawab seputar posisinya sebagai ketua komisi pemuda sinode GMIM.
Soal perkembangan karya pemuda, merupakan program tetap dan siapa saja bisa menjadi ketua, namun mengenai biayanya dicari dan diusahakan panitia yang ditunjuk, dan dia tak tahu karena sudah diatur panitia.

