Manado (ANTARA) - Empat dari lima terdakwa dugaan kasus dana hibah ke Sinode GMIM, masing-masing JRK, AGK, SHK dan Pdt. HA, menyampaikan pembelaan mereka secara pribadi di hadapan majelis hakim, selain yang dibacakan para penasehat hukum (PH) menjawab semua dakwaan dan kesaksian, dalam persidangan di PN/Tipikor Manado, Senin (24/11).
"Saudara terdakwa mau membacakan sendiri atau oleh PH? silakan kalau mau baca yang dibuat sendiri nanti yang disusun PH juga dibaca," kata Ketua majelis hakim, Achmad Peten Sili, SH, MH ketika membuka sidang.
Empat terdakwa pada intinya menyesalkan apa yang terjadi. Karena menyebabkan mereka sampai ke pengadilan. Seluruh keluarga mereka menjadi bulan-bulanan masyarakat dan terhakimi secara sosial, bahkan terhinakan sedemikian rupa, meskipun tidak terbukti menerima atau menggunakan uang negara dalam hibah yang diberikan kepada sinode GMIM.
JRK yang tampil pertama membacakan pembelaan, menyampaikan terima kasih kepada semua keluarganya, terutama istri, anak-anak, menantu, dan cucu serta kerabatnya yang jauh maupun dekat, sebab selalu datang memberikan dukungan sehingga dia tidak merasa berjuang sendiri.
"33 tahun masa pengabdian saya sebagai PNS, hilang dalam sekejap, akibat hal ini. Bagaikan panas setahun dihapuskan hujan sehari, meskipun yang melegakan tidak terbukti sama sekali menerima, menggunakan atau memanfaatkan sepeserpun dana hibah untuk kepentingan pribadi, namun hujatan dan makin bagi saya dan keluarga tidak terhitung jumlahnya," kata JRK.
AGK menyusul menyampaikan pembelaan pribadinya, membuka dengan terima kasih kepada semua pihak baik jaksa maupun majelis hakim, dan memulai dengan menguraikan dirinya lahir keturunan pendeta dan birokrat. Dimana ayahnya yang guru beralih menjadi birokrat dan pensiun sebagai kepala sekretariat kantor gubernur Sulut, lalu dia mengikuti jejak sang ayah menjadi PNS pada 1987 sebagai CPNS. Menjadi lulusan terbaik dan berada di bawah bimbingan dua birokrat hebat Sulut, yakni mantan Sekda Provinsi Sulut AT Dotulong dan Arsyad Daud.
"Bertahun-tahun menjadi birokrat dipercayakan memegang 20 jabatan oleh gubernur Gubernur CJ Rantung, EE Mangindaan, .J Sondakh, SH Sarundajang dan Gubernur Olly Dondokambey, bahkan sampai menjadi Pjs Bupati Minsel. Menikahi Paula Mantiri, memiliki dua anak, Paulina dan Paulo Mantiri, dan melayani di GMIM sebagai Pelsus, tidak menyangka saat perayaan masa-masa sengsara tahun ini justru menjadi tersangka kasus dana hibah GMIM. Sungguh sangat saya sesalkan dan merasa dihinakan," katanya dengan suara bergetar.
Kemudian SHK menyusul menyampaikan pembelaan pribadinya yang mengakui sangat terpukul karena hal tersebut, sebab sudah menjalankan semua tugas dengan benar, sebab besar dalam lingkungan keluarga yang selalu mengutamakan nilai-nilai religius, sehingga GMIM menjadi rumah rohaninya, dimanapun pada 2022 menerima amanat sebagai Sekprov, dan diterima dengan kesadaran penuh dalma bekerja.
"Ketika menerima tanggungjawab sebagai ketua umum panitia perkemahan karya pemuda GMIM, sudah mengingatkan seluruh anggota panitia, agar tidak mencari dana dari sumber yang tidak jelas, dan mengingatkan bahwa biayanya akan ditanggung gereja, karena itu, ada sumbangan sukarela dari jemaat, dan panitia bekerja keras membangun infrastruktur yang kemudian dihibahkan kepada jemaat dimana lokasi perkemahan sebagai bentuk pelayanan pemuda gereja kepada masyarakat dan umat," katanya.
Pdt. HA menjadi yang terakhir menyampaikan pembelaannya, yang memulai dengan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk hakim dan jaksa. Kemudian menyesalkan semua hal yang terjadi, karena menyebabkan lembaga yang dipimpinnya terseret-seret ikut dalam masalah ini. HA menceritakan perjalanan spiritual dan pengalaman pelayanan sebagai seorang pendeta di GMIM, yang mendapatkan tugas tambahan sebagai ketua badan pekerja majelis sinode (BPMS) GMIM.
Pdt. HA juga menceritakan bagaimana dia melayani bersama keluarganya. Mengaku betapa terluka karena kejadian itu juga membuat keluarga, terutama istri, anak-anak dan cucu-cucunya, serta kerabat ikut malu, dan terhukum secara sosial. Namun tetap mengingatkan mereka semua untuk mengampuni dan tidak mendendam, agar hati tenang, dan bisa melakukan segala sesuatu dengan baik.
Sidang yang berlangsung marathon itu, berakhir menjelang malam, sedangkan terdakwa FK baru akan menyampaikan pembelaannya pada Rabu nanti.

