Manado (ANTARA) - Pemerintah provinsi menghibahkan tanah dan bangunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara pada penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima.
"Ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025. Obyek hibah yaitu aset milik Pemprov Sulut yang diserahkan kepada OJK," kata Gubernur Yulius Selvanus melalui Kepala Dinas Kominfo Sulut, Denny Mangala di Manado, Kamis.
Gubernur, kata Denny, menegaskan bahwa hibah tersebut merupakan bentuk sinergitas dan dukungan Pemprov Sulut terhadap OJK.
"Harapan Gubernur kepada OJK untuk membantu mendorong Bank SulutGo agar semakin sehat, profesional, dan mampu menghadapi tantangan ke depan, mengingat Pemprov Sulut merupakan pemegang saham pengendali," katanya.
Selanjutnya, Denny menyebutkan, pada penandatanganan NPHD dan BAST hibah tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov Sulut melalui hibah aset yang diberikan dalam rangka mendukung kinerja OJK di daerah.
OJK menurut dia, menegaskan komitmennya sebagai lembaga pengawas, pengatur, dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan, serta siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Mahendra, kata dia, mengapresiasi sinergitas yang telah terbangun dengan baik antara Pemprov Sulut dan OJK, hal positif tersebut dinilai penting untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah ke arah yang lebih baik.
Objek hibah aset tersebut berada di Jalan Diponegoro No. 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Aset tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.890 m², sementara bangunan seluas 1.263 m², serta jaringan.

