Manado (ANTARA) - Mantan Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pengadaan alat incinerator, yang menyeret TM dan FS sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Manado, Kamis.
Dalam keterangan itu, Lumentut mengakui bahwa dirinya yang mengenalkan Corry Prabowo, produsen mesin penghancur sampah kepada Plt Kadis Lingkungan Hidup (DLH), yakni TM.
"Saya yang mengenalkan Corry Prabowo kepada ibu Treis, karena saya yang mengenalnya lebih dahulu," kata Lumentut, saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Felix Wuisan, SH, MH, dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.
Dalam kesaksian, Lumentut menjelaskan, bahwa ide untuk pengadaan incinerator atau mesin penghancur sampah itu berasal dari DLH yang kala itu dipimpin Plt, Sony Rompas, karena pascabanjir bandang 2014 membuat TPA Manado nyaris tidak bisa berfungsi, apalagi air lindi sudah sampai meluap ke jalan-jalan. Sehingga muncul ide untuk mengadakan mesin penghancur sampah yang lebih efektif.

Dia juga mengakui ada pertemuan di Plaza sSenayan Jakarta pada Juni 2019, lalu mengenalkan Corry Prabowo kepada Treis. Dalam pertemuan itu hadir juga Hendrik Waroka dan mantan Sekretaris inspektorat Zainal Abidin. Dia juga menerangkan DLH lalu mengusulkan program tersebut kepada TAPD dan dibawa ke legislatif setelah dilaporkan padanya.
Vicky Lumentut juga mengatakan, bahwa pengadaan incinerator itu dianggarkan di APBD induk dan perubahan APBD 2019, namun dia mendapat laporan dari Kadis yang sudah dijabat Treis, bahwa lelang terbuka gagal sampai kemudian setelah berkoordinasi dengan Sekda kala itu, Micler Lakat, metode kemudian menjadi penunjukan langsung (PL).
Namun setelah ribut-ribut soal pengadaan barulah berkoordinasi dengan Kejari Manado. Dimana ada tim TP4D yang menjadi yang menjadi pendamping dalam pelaksanaan pengadaan hingga peluncuran lima unit incinerator, di lima kecamatan dimana satu untuk sampah umum, dan satunya untuk medis dan semuanya berfungsi dengan benar.
Namun keterangan tersebut ada yang disanggah terdakwa, karena tidak mengatakan bahwa Treis sudah berkoordinasi dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, dan juga rapat dengan Sekda dan Kabag Hukum, barulah kemudian diputuskan melakukan pola PL dengan pendampingan Kejari Manado, dalam TP4D, dan hal itu dibenarkan Vicky Lumentut.
Sementara tiga saksi yang merupakan panitia pemeriksa barang dan jasa, mengakui bahwa mereka ditunjuk, namun tidak melakukan pemeriksaan barang dan jasa, juga tidak menandatangani berita acara, sebab mereka tidak merasa berkompeten dan malah menyarankan agar ada ahli yang memeriksa sehingga tidak menyalahi aturan.
Namun mereka mengatakan, melihat peluncuran dan incinerator itu berfungsi, tetapi juga mendengarkan dari keterangan para staf baru semua sempat berfungsi sekitar setahun lamanya.
Keempat saksi baik mantan wali kota maupun keempat staf, mengaku tidak pernah mengenal dan melihat terdakwa FS alias Fersi, dan baru bertemu setelah proses hukum berlanjut.
Sebelumnya dugaan kasus pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, diduga ada penyalagunaan dan menyebabkan kerugian sekitar Rp9,69 miliar.

