Manado (ANTARA) - Akibat tekanan darah naik, penahanan FRS, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi incinerator yang diduga merugikan negara Rp9,69 miliar, dibantarkan Kejari Manado sejak Senin malam, sedangkan tersangka lain TJM sudah menjalani penahanan.
"Kami sudah menahan keduanya, sejak Senin malam, tetapi ketika sampai di Rutan, tekanan darah RFS mendadak naik tinggi, sehingga langsung ditolak karena sesuai ketentuan undang-undang, harus dalam keadaan sehat," kata Kasie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, SH, MH, di Manado, Selasa.
Arthur Piri mengatakan, karena tekanan darahnya yang naik tinggi, maka pihak rutan minta agar yang bersangkutan dirawat sampai kondisinya memungkinkan untuk kembali berada di Rutan Malendeng.
Saat ini, kata Piri, RFS sedang menjalani perawatan di RS Advent Manado, dan diharapkan bisa sehat dalam beberapa waktu ini, sehingga bisa kembali menjalani proses hukum, sebagaimana seharusnya.
"Tetapi harus diingat bahwa yang bersangkutan sudah ditahan, hanya saja saat ini sementara menjalani pembantaran, sampai sembuh, setelah sembuh akan dibawa kembali ke Rutan, karena memang itu adalah ketentuan undang-undang," katanya.
Sementara tersangka TJM, kata Piri, sudah ditahan sejak Senin malam, dan sudah berada di Rutan Malendeng yang akan dijalaninya sampai 20 hari ke depan.
Piri mengatakan, keduanya menjalani penahanan dalam penyidikan di Kejari Manado, dan nanti berkas akan diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan nantinya dan soal penahanan akan menjadi kewenangan hakim di pengadilan tipikor Manado.
TJM dan FRS adalah tersangka kasus dugaan korupsi incinerator yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,69 miliar, dan penyidik menahan serta menangkap tersangka yang saat ini sudah berada di Rutan dan di rumah sakit.

