Manado (ANTARA) - Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan incinerator di Pemkot Manado, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dipimpin majelis hakim Felix Wuisan, didampingi Erni Lily Gumolili, dan Kusnanto Wibowo, Kamis.
Sementara kedua terdakwa, TM dan FS hadir bersama kuasa hukum masing-masing, Franky Mokalu dan Ronald Aror, menghadirkan pembuat dokumen dan pembangun hanggar sebagai saksi.
"Terdakwa berdua, sehat ya? Bisa ikut sidang hari ini kan. Ada berapa saksi yang hadir hari ini oleh penuntut umum? " kata Ketua majelis hakim, Felix Wuisan.
Dua saksi yang dihadirkan penuntut umum, Roger Hermanus dan Patrik Toreh dalam persidangan tersebut, adalah Muhdi Masloman dan Reynald Rondoh. Orang yang tahu mengenai pertemuan tentang perencanaan pengadaan incinerator serta yang melakukan pembangunan hanggar bagi mesin penghancur sampah tersebut.
Dalam kesaksian di depan majelis hakim, saksi Muhdi Masloman, mengaku tahu mengenai pengadaan incinerator tersebut. Sebab dia adalah orang yang diminta untuk membuat dokumen, yang berkaitan dengan penunjukan langsung (PL) dan mengaku tahu dengan Corry dan Prabowo, dua orang yang merupakan produsen incinerator.

Muhdi juga mengaku mengetahui mengenai TP4D yang melakukan pendampingan Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado dalam proses pengadaan incinerator, karena pembicaraan sering dilakukan di tempat Muhdi bekerja, yakni di D'Corlano.
Muhdi juga mengatakan, yang melaksanakan pengadaan incinerator adalah PT Artakara, sedangkan yang medis adalah CV Jaya Saksi.
Kemudian perjanjian kerjanya antara Artakara dan DLH, dan pembayarannya diberikan kepada Artakara, dimana nilai proyek sekitar Rp 9 miliar dan sudah dibayar kepada Artakara.
Namun ada keributan karena Cory dan Prabowo tidak terima pembayaran diberikan kepada Artakara.
Muhdi juga menjelaskan bahwa pemusnah sampah itu beroperasi karena sudah dilaunching pada 2020, namun tidak tahu lagi kapan tidak berfungsi.
Sementara saksi Reynal Rondoh, mengaku sebagai orang yang mendapatkan pekerjaan membangun hanggar, untuk incinerator dan kelimanya dia yang bangun sesuai dengan petunjuk dari pemberi kerja yaitu Franklin Sinjal.
"Saya negosiasi dengan Franklin Sinjal, tentang pembuatan hanggar, pada tahun 2019, dan pekerjaannya berlangsung cuma lama, tapi lupa berapa bulan, empat untuk umum dan satunya untuk medis, dan saya menerima uang Rp 20 juta untuk satu bangunan dari Pak Franklin Sinjal, namun pekerjaan kemudian jadi kacau, dan menjadi masalah," kata Reynald.

