Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, yang diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp9,69 miliar.
"Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. Atakara Naratama Mitra dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. Jaya Sakti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Evan Sinulingga, di Manado, Selasa.
Sinulingga mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 2019, dimana saat itu DLH Kota Manado, melakukan pengadaan incinerator medis dan incinerator umum, yang dananya berasal dari APBD Perubahan Manado 2019.
Dia mejelaskan untuk satu unit incinerator medis, DLH menganggarkan dana sebesar Rp 1,2 miliar dan empat unit yang umum sebesar sehingga untuk empat unit total dana yang dianggarkan sebesar Rp11,2 miliar, jadi total anggaran sebesar Rp 12,4 miliar.
Namun menurutnya, dalam pelaksanaan paket kegiatan tersebut, melanggar ketentuan Perpres 16 Tahun 2018, sebab kepala dinas melakukan penunjukan langsung terhadap penyedia atau pelaksana barang dan jasa, yang sudah pernah ikut tender dan sudah pernah dinyatakan gagal pada tahap evaluasi teknis.

"Bentuk kontrak yang dibuat juga tak sesuai dengan sesuai ketentuan," katanya.
Menurut Sinulingga, seharusnya, kontrak berupaya surat perjanjian, namun kenyataan menggunakan surat perintah kerja, dan penunjukan penyedia yang tidak memiliki mesin incenerator ramah lingkungan yang dibuktikan dengan teregister pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, katanya, incenerator yang diadakan belum pernah dilakukan uji emisi, dan tidak terdapat bukti yang menyatakan incenerator umum dan incenerator medis telah dilakukan uji emisi dan belum mempunyai izin pengoperasian.
"Juga tidak terdapat bukti yang menyatakan incenerator umum dan incenerator medis telah mempunyai izin pengoperasian serta incenerator sudah tidak dapat dioperasionalkan karena mengalami kerusakan sehingga menjadi terlantar dan tidak memberikan manfaat,"kata Sinulingga.
Akibatnya, kata dia, terjadi kerugian keuangan negara atau daerah dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada 2019 sebesar Rp9,69 miliar.
Karena itulah, katanya, maka Kejari Manado menetapkan tiga orang yang disangkakan sebagai yang melakukan perbuatan yang merugikan negara tersebut.
Penetapan tersangka T.J.M dituangkan dalam surat penetapan nomor 501/P.1.10/Fd.2/02/2025, A.A pada penetapan nomor 502/P.1.10/Fd.2/02/2025, terhadap dan kepada F.R.S nomor 503 /P.1.10/Fd.2/02/2025 semuanya tertanggal 17 Februari 2025.