Manado (ANTARA) - Dua pejabat eselon dua di lingkungan Pemkot Manado dan mantan Sekretaris DPRD Kota Manado, bersaksi dalam sidang perdana pembuktian dugaan kasus korupsi incinerator, yang menyebabkan kerugian negara Rp8,9 miliar, di PN Manado, Senin.
Adapun saksi tersebut yakni Asisten I bidang Pemerintahan Setda Kota Manado, Julises Oehlers, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manado, Hendrik Waroka dan mantan Sekretaris DPRD Manado, Zainal Abidin, yang memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi dengan menyeret mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Manado, TM, sebagai terdakwa.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Manado Felix Wuisan SH, Oehlers yang mendapat kesempatan pertama bersaksi menjelaskan bahwa dia adalah orang pertama yang diminta mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut, untuk menghubungi Corry Until, bertanya apakah masih memproduksi incinerator atau tidak. Jika masih diminta memproduksi agar menghadap wali kota.
"Saya diperintahkan wali kota pada waktu itu, dalam rapat anggaran di bulan Juli 2019, untuk menghubungi Corry, apakah masih memproduksi incinerator agar menghadap wali kota," kata Oehlers.
Dia juga mengatakan, Oehlers disuruh meskipun dalam posisi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado pada waktu itu. Apalagi Oehlers juga pernah menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup pada 2011 pernah mengadakan incinerator ke pihak ketiga adalah Cory, dan semuanya berjalan bagus.
"Bahkan wali kota sendiri bilang pada ibu Cory, jika mau bertemu dengannya, silakan menghubungi dulu saya. Namun hal lainnya sampai proses dan lain-lain saya tidak tahu yang mulia, hanya saat peluncuran-nya saja saya diundang," kata Oehlers.
Sementara saksi lainnya Hendrik Waroka, menjelaskan pada bulan Juni, dia sedang berdinas di Jakarta dan ditelepon oleh ajudan wali kota untuk bertemu di plaza Senayan.
"Ketika saya datang malamnya sudah ada ibu Treis, Cory dan suaminya bernama Prabowo, sedang membahas insinerator," kata Waroka.
Sementara saksi lainnya Zainal Abidin, bersaksi dengan mengatakan pada Mei 2019 dia sedang ikut Bimtek di Jakarta, dan ketika selesai melapor kepada wali kota bahwa akan kembali ke Manado tapi diminta jangan pulang, dan berkumpul malam harinya di plaza Senayan.
Ketika sampai, sudah ada wali kota, Ibu Treis, Cory dan suaminya serta saksi Hendrik Waroka. Diberitahukan oleh Treis, bahwa Cory adalah yang mendapatkan proyek pengadaan incinerator Manado, tetapi menurutnya, pihak ketiga Cory itu gagal dalam tender lelang terbuka, namun tetap menjadi pelaksana dengan metode penunjukan langsung. Sampai kemudian bertemu kembali, karena Cory minta tolong ketemu wali kota, sebab pembayaran belum sampai pada Cory hingga Desember.

