Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan mobile lab PCR Manado, yang merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar, ke pengadilan Tipikor setempat.
"Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan oleh tim penuntut umum, agar bisa segera disidangkan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, di Manado, Selasa.
Piri mengatakan, nanti setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, kedua tersangka yakni SR yang merupakan pejabat pembuat komitmen dan BP yang merupakan penyedia barang, dalam penanganan dan penanggulangan COVID-19 di Dinas Kesehatan Manado juga akan diserahkan, dan akan berstatus sebagai terdakwa di PN Manado.
Mengenai waktu persidangan, Piri mengatakan, itu nanti akan diatur oleh Pengadilan Tipikor Manado yang juga ada di PN Manado, sementara kedua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Malendeng.
Piri mengatakan, sesuai dengan ketentuan, kedua tersangka didampingi oleh advokad sebagai penasihat hukum, dalam menghadapi persidangan juga saat menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan yakni Polda Sulut maupun di tahapan penuntutan.
Mengenai pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, dia mengatakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara barang bukti kejahatan, yakni satu unit mobile lab serta isinya sudah disita dan berada di bawah pengawasan tim penuntut umum, yang nantinya akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobile lab tersebut, resmi menjadi tahanan kejaksaan sejak Jumat pekan lalu dan langsung dibawa ke Rutan Malendeng dari Polda Sulut.