Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara segera melimpahkan tahap dua penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobile lab 4 PCR Dinas Kesehatan Manado tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Tinggi.Sulut.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, di Manado, Rabu mengatakan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobile lab 4 PCR dengan dua tersangka ini, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Direncanakan pada besok akan diserahkan tahap dua ke kejaksaan," kata Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dan Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan saat press conference di aula Tribrata Polda Sulut Manado.
Dirreskrimsus FX Winardi Prabowo menambahkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Sulut, bahwa berkas perkara telah lengkap.
"Sesuai koordinasi dengan jaksa, besok akan melaksanakan penyerahan tahap dua, yaitu berkas perkara, barang bukti dan tersangka," katanya.
Pada saat itu Winardi Prabowo mengatakan Dirreskrimsus Polda Sulut telah melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobile lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado tahun anggaran 2020.
Pada periode bulan Juli 2020, Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan kegiatan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan COVID-19.
"Proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu tersangka BP selaku Direktur CV. Pratama Nusantara," katanya.
Kemudian pada awal bulan September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobile lab 4 PCR sebesar Rp8.700.000.000, antara kedua pihak, sekaligus penyerahan satu unit mobile lab PCR ke Dinas Kesehatan Kota Manado.
Dalam proses pengadaan Mobile Lab 4 PCR tersebut, terdapat bahwa nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.897.500.000.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan tiga orang saksi ahli, yaitu Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing (BPKP).
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti surat yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan mobile lab, yang merupakan pengadaan dari Dinas Kesehatan manado .
"Dalam penanganan kasus ini, telah menetapkan dua orang tersangka yaitu SFWR sebagai PPK dan BP Direktur CV Pratama Nusantara sebagai penyedia," katanya.
Ia mengatakan Pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200.000.000 dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda segera limpahkan dugaan korupsi mobile Lab PCR ke kejaksaan