Manado (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima penyerahan tahap dua perkara dugaan korupsi, mobile laboratorium PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado senilai Rp3,89 miliar, Kamis.
"Pada penyerahan tahap dua ini, penuntut umum dari Kejati Sulut, menerima tersangka beserta barang bukti (Babuk), dari penyidik Polda Sulut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, di Manado, Kamis.
Piri mengatakan kedua tersangka masing-masing adalah SR yang merupakan pejabat pembuat komitmen dan BP yang merupakan penyedia barang, dalam penanganan dan penanggulangan COVID-19 di Dinas Kesehatan Manado
Kedua tersangka, kata Piri, diduga melakukan perbuatan yang merugikan negara tersebut pada tahun 2020, dalam penanganan dan penanggulangan COVID-19 di dinas kesehatan saat pengadaan mobile laboratorium empat PCR.

"Namun keduanya diduga melakukan penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian kepada negara, dalam jumlah yang besar tepatnya senilai Rp3,89 M." katanya.
Karena perbuatan tersebut, mereka berdua dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagai telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Piri mengatakan kedua tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobile lab serta isinya, kemudian diantarkan ke kejaksaan negeri Manado, untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
"Sesuai dengan ketentuan, kedua tersangka kami tahan dan dititipkan di rumah tahanan Malendeng Manado, selama 20 hari ke depan, setelah menjalani serangkaian proses administrasi termasuk pemeriksaan kesehatan," katanya.
Setelah dinyatakan, sehat keduanya diantarkan tim penuntut umum, ke Malendeng dengan menggunakan rompi berwarna merah, didampingi penasihat hukumnya.