Manado (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak permohonan praperadilan yang diajukan Marini Kapojos, terhadap Kapolri, Cq Kapolda Sulut, Cq Direskrimsus, atas penatapan tersangka kepada diriny, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 'Mobile-Lab' di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado.
"Saya memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan dr. Marini Kapojos, dalam sidang yang terbuka untuk umum, sebab penetapan tersangka sesuai prosedur, "kata Hakim PN Manado Ronald Massang, di Manado, Jumat.
Massang yang juga Humas PN tersebut menjelaskan, menolak permohonan praperadilan tersebut, sebab berdasarkan fakta persidangan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini penyidik Polda tersebut, sudah sesuai prosedur berdasarkan KUHAP maupun peraturan Kapolri.
"Berdasarkan fakta persidangan, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulut sah, sebab sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka," kata Ronald Massang.
Dia menjelaskan, sebelum menetapkan dr. Marini sebagai tersangka, penyidik Polda sudah meminta auditor dari BPKP untuk melakukan audit dugaan kerugian negara, dalam pengadaan mobile lab oleh Dinas Kesehatan Manado, dimana pemohon adalah Sekretaris dinas saat itu.
"Namun BPKP menolak, karena sudah pernah melakukan audit untuk kasus tersebut. Sebab sudah ada dua orang yang menjadi terpidana sebelumnya, dan saat mengajukan permintaan ke BPKP juga tidak ada lagi tambahan bukti baru," kata Ronald.
Sebab itu, menurutnya, maka bukti hasil audit BPKP tentang dugaan kerugian negara, dalam pengadaan mobile lab, oleh Dinas Kesehatan Manado yang sudah pernah dilakukan, dianggap sah oleh hakim praperadilan.
Mengenai bersalah atau tidaknya tersangka, kata Ronald Massang, itu nanti akan dibuktikan dalam pokok perkara, jika perkaranya dilimpahkan ke PN Tipikor/Manado untuk disidangkan, baru akan dibuktikan.
"Karena praperadilan hanya memeriksa yuridis formal, kami tidak masuk ke pokok perkara, jadi karena dalam penetapan tersangka itu semua syarat formil terpenuhi, maka kami menolak permohonan tersebut," tegas Ronald Massang.
Mantan sekretaris Dinas Kesehatan Manado ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulut, pada 25 Oktober 2025, dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi, pengadaan mobile lab untuk PCR saat pandemi COVID-19.

