Manado (ANTARA) - Bawaslu Manado mengingatkan soal aksi politik uang selama tahapan Pilkada 2024, karena risiko hukum menanti.
"Memang saat ini belum terlalu ribut, tetapi ketika kami melakukan koreksi bisa ribut. Karena Bawaslu sangat intensif melakukan pengawasan di tahapan ini," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer dalam sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka anti politik uang, di Manado, Jumat.
Subaer mengatakan akhir tahapan pemutakhiran data, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU, yang terkait dengan semua tahapan, termasuk pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Semua yang kami rekomendasikan ditanggapi positif, bahkan KPU sudah menyampaikan pemberitahuan resmi ke Bawaslu bahwa mereka sudah menindaklanjuti apa yang kami sampaikan," kata Gafur Subaer.
Sementara pimpinan Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene menyentil tentang politik uang yang bisa menjerat dan menyeret siapa saja ke urusan hukum.
"Harus diingat bahwa yang namanya politik uang itu, ancaman hukumannya tidak main-main, karena mencapai angka miliar dan ada kurungan badan," kata Runtuwene.
Bahkan anggota Bawaslu Manado dua periode itu mengatakan hal - hal itu sudah jadi aturan baku, yang ditetapkan dalam UU nomor 6 tahun 2020, yang diturunkan dalam PKPU 8 tahun 2020.
Belum lagi, kata Heard, sanksi administrasi yang akan memberikan kerugian kepada pelaku, baik secara personal maupun parpol, karena bisa menyebabkan denda sepuluh kali lipat dari besarnya suap.
"Sedangkan Parpol akan dikenakan sanksi, tidak bisa mengajukan bakal calon dalam Pilkada, yang berjalan hingga pesta pemilihan kepala daerah berikutnya, jadi sungguh merugikan, maka harus diwaspadai," kata Heard.