Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Hal ini menunjukkan komitmen beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan," kata Kepala BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah di Manado, Sulawesi Utara, Senin.
Capaian ini, menurut Arief, tidak terlepas dan sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Pemeriksaan atas laporan keuangan, kata dia, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan mencakup kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, BPK merangkum permasalahan signifikan antara lain penerimaan atas pemanfaatan bus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan (Dishub) tidak disetor ke kas daerah sehingga atas permasalahan ini, pemerintah daerah belum melakukan penyetoran.
Berikutnya, pertanggungjawaban atas Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 15 perangkat daerah tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp99,23 juta.
Hal lainnya, kekurangan volume atas sembilan paket pekerjaan belanja barang dan jasa pada empat perangkat daerah, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp39,11 juta.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
"BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP," katanya.
Arief berharap DPRD secara bersama sama dengan pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.