Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengoptimalkan peran dan fungsi kantor urusan agama (KUA) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami melakukan Supervisi Layanan Nikah dan Rujuk Triwulan Satu, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Sulut, Moh Zulkifli Latoale, Sabtu.
Dia mengatakan kegiatan supervisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi KUA sebagai garda depan Kementerian Agama khususnya dalam pelayanan administrasi nikah dan rujuk yang lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.
Pengawasan dan pemeriksaan nikah dan rujuk KUA Pinolosian Timur ini memeriksa dengan memetakan pernikahan berdasarkan tempat di balai nikah dan luar balai nikah.
Kemudian, berdasarkan usia yakni di bawah umur kurang dari 19 tahun dan izin orang tua, di atas 19 tahun dan di bawah 21 tahun dan normal di atas 21 tahun serta berdasarkan domisili/desa.
Kepala KUA Kecamatan Pinolosian Timur Abd Hafid At-Tamimi, mengatakan pelayanan administrasi nikah dan rujuk KUA Pinolosian Timur walaupun wilayah terkendala jaringan Internet, namun sejak tahun 2015 sampai sekarang sudah menggunakan layanan berbasis digital.
Juga telah memanfaatkan Aplikasi Simkah atau Sistem Informasi Manajemen Nikah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, Gercep Tepsar "Gerakan Cepat Tepat Sasaran".
Simkah sebagai aplikasi berbasis web merupakan solusi layanan pencatatan nikah berbasis IT karena memiliki sejumlah keunggulan diantaranya data terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
Dapat diakses secara online dimana saja dan kapan saja. Dapat menyajikan data nikah secara realtime.
Meminimalisir kesalahan data catin; dan
mencegah pemalsuan buku nikah.
Usai melakukan supervisi Kasi Bimas Islam mengimbau agar KUA Kecamatan terus Meningkatkan Pelayanan Prima Berbasis IT untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat.

