Manado (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumbar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 senilai Rp544 miliar.
Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra di Solok, Rabu mengapresiasi badan anggaran DPRD Kota Solok, seluruh fraksi-fraksi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok yang telah membahas Ranperda perubahan APBD Kota Solok TA 2021 sesuai jadwal untuk dijadikan Perda.
Perda ini akan dijadikan sebagai landasan dan pedoman dalam pembangunan serta pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Kota Solok ke depannya.
"Ke depan masih banyak persoalan yang akan dihadapi, terutama terkait pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)," ujar dia.
Untuk itu, seluruh OPD agar segera mungkin melakukan percepatan realisasi anggaran guna mencapai hasil kerja yang maksimal nantinya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma menyebutkan berdasarkan hasil pembahasan antara badan anggaran dengan TAPD Kota Solok pendapatan daerah pada perubahan APBD kota Solok tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp544 miliar.
"Dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) Rp42 miliar, pendapatan transfer Rp490 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp11,3 miliar," ucap dia.
Setelah dilakukan pembahasan dengan badan anggaran dan TAPD Kota Solok disepakati belanja daerah pada perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp665 miliar, dengan rincian belanja operasi Rp538 miliar, belanja modal Rp126 miliar dan belanja tidak terduga Rp1,2 miliar.
Berdasarkan penghitungan antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja, terdapat defisit anggaran sebesar Rp121 miliar yang akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp121 miliar yang terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp96,2 miliar dan penerimaan pinjaman daerah Rp25 miliar.
Sebelum dilakukan penandatanganan, tiga fraksi DPRD Kota Solok menyampaikan pendapat akhirnya dengan seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda P-APBD Kota Solok tahun anggaran 2021 untuk disahkan menjadi Perda.