Manado (ANTARA) - Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi terkait evaluasi perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan evaluasi pengawasan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Ketua Bawaslu Sulut Hewyn Malonda, di Manado, Selasa, mengatakan dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa hal terkait dengan integritas dan netralitas dari Panwaslu kelurahan/desa dan PPK.
Bawaslu kabupaten/kota harus memperhatikan keterkaitan nama-nama anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK dalam data SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dimiliki oleh KPU.
"Karena penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi anggota Parpol selama lima tahun dihitung mundur ketika mendaftar," katanya.
Ia mengatakan tujuan diselenggarakan kegiatan ini, agar dapat mengevaluasi dan mendata potensi-potensi masalah terkait dengan perekrutan badan ad hoc penyelenggara pemilihan tersebut.
"Agar Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Provinsi Sulut pada tahun 2020 dapat menjaring penyelenggara Pemilu badan adhoc yang memenuhi syarat administratif, berintegritas, profesional, netral imparsial, dan mendapatkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas," katanya
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dan Panwaslu Kecamatan se Bolaang Mongondow Utara.