16 AGEN LPG NAKAL DI PERTAMINA SULUTGO DITERTIBKAN
Manado, (AntaraSulut)-Sebanyak 16 agen LPG nakal yang berada di distribusi Pertamian Sulutgo yang mewilayahi dua provinsi masing-masing Sulawesi Utara dan Gorontalo ditertibkan, sepanjang tahun 2016.
"Mereka sementara dalam pembinaan dengan menandatangani berbagai syarat kepatuhan, tetapi jika tidak mematuhi aturan pembinaan maka akan diproses secara hukum," ungkap Sales Executive LPG Pertamina Sulutgo, Adeka Sangtraga Hitapriya, di Manado, Jumat, saat berbuka puasa bersama Pimpinan PT Pertamina Suluttenggo dan Pengurus Hiswana Migas Sulawesi Utara.
"Kami tetap berpedoman pada praduga tidak bersalah bagi agen nakal, jadi penetapan klasifikasi nakal setelah berbagai bukti kami ditemukan di lapangan," ungkap Adeka
Ia mengatakan, selain itu mereka juga ditindak pencabutan izin sebagai agen, sementara proses hukum tetap berjalan karena sebagai agen LPG bersubsidi ada kewajiban moral dalam pendistribusian tersebut.
Pertamina Sulutgo, kata Adeka, memperketat pengawasan pendistribusian LPG kepada masyarakat di kedua provinsi itu.
Menurut Adeka, memperketat pengwasan pertamina dengan memonitoring Log Book yang ada di pangkalan apakah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat.
Di Sulut dan Gorontalo, kata Adeka, ada sebanyak 33 Agen dan sekitar 2400 pangkalan, sehingga kecenderungan terjadinya kelangkaan LPB biasanya karena antara agen dan pangkalan tidak terjadi sinkronisasi kerja lagi.
Menurut Adeka, Kebutuhan LPG bersubsidi di Sulut rata-rata setiap harinya mencapai 200 -210 ton yang dipenuhi oleh empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) yang ada yang berkapasitas 250 ton.
Karena itu, masalah kelangkaan tidak mungkin terjadi karena produksi SPBE melampaui kebutuhan, apalagi menjelang lebaran 2017 ini.
Adeka berharap, agar agen dan pangkalan dapat menyelesaikan masalah internal, agar jangan sampai terjadi masalah kelangkaan LPG bersubsidi yang merugikan masyrakat di wilayah kerja agen.