Manado (ANTARA) - Kementerian Agama meningkatkan literasi zakat dan wakaf kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara.
"Literasi zakat dan wakaf ini diberikan kepada kasi bimas Islam, penyelenggara zakat wakaf, kepala KUA dan penyuluh agama Islam di 15 kabupaten/kota Sulut," kata Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan kegiatan ini menghadirkan 100 peserta luring dan 500 orang daring melalui aplikasi zoom meeting.
Mantan Kakanwil Kemenag Maluku Utara ini mengatakan hal ini untuk meningkatkan pemahaman tentang zakat dan wakaf beserta pemberdayaan.
"Pemberdayaan zakat dan Wakaf bertujuan untuk peningkatan ekonomi umat," katanya.
Ia mengatakan berarti pengembangan ekonomi umat itu sendiri untuk kepentingan umat sebagai masyarakat, atau meningkatkan kemampuan rakyat secara menyeluruh dengan cara mengembangkan dan mendinamiskan potensinya melalui usaha yang dijalankannya," tutur Kakanwil.
Sarbin menjelaskan pihaknya bertugas untuk membantu memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat dalam memaknai zakat dan wakaf itu sendiri.
Kehadiran lembaga pengelolaan zakat dan wakaf seperti BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah agar meraih kepentingan orang banyak.
Sesuai dengan arahan Direktur Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin ada enam program prioritas yang telah dilakukan dalam rangka pemberdayaan zakat dan wakaf.
Pertama, KUA percontohan ekonomi umat yang merupakan program pendukung revitalisasi KUA. Program ini adalah model yang mengombinasikan fungsi dan tugas KUA dalam melaksanakan layanan dan bimbingan di bidang zakat dan wakaf kepada masyarakat luas dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
Kedua, adalah program pilot project inkubasi wakaf produktif, yaitu sebuah program membangun lahan-lahan wakaf yang mempunyai potensi ekonomi dengan pemberian akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan kepada nazhir wakaf.
Program ketiga, adalah Kampung Zakat, Kampung Zakat adalah program yang memberi warna terhadap pengembangan ekonomi masyarakat secara langsung di daerah tertinggal.
Keempat adalah program audit syariah yang membawa dampak sangat besar terhadap tata kelola zakat, lembaga-lembaga amil zakat yang patuh syariah berdasarkan komponen manajemen kelembagaan, pengumpulan, dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Berikutnya, program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Saat ini tercatat 243.930 lokasi tanah wakaf bersertifikat di seluruh Indonesia.
Keenam, program pengembangan agen perubahan yang terdiri dari penyuluh agama Islam non PNS. Para penyuluh yang menjadi agen perubahan ini dilatih dan dibina untuk memberi edukasi kepada masyarakat seputar zakat dan wakaf di seluruh Indonesia.