"Kami memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa dokumen buku nikah (NA), duplikat nikah (DN), akta nikah (N), pemeriksaan nikah (NB) di bawah tahun 2022," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon Olva Mervy Moningka, di Tomohon, Kamis.
Dia mengatakan pemusnahan buku nikah ini sebagai bentuk penertiban BMN dan pengelolaan administrasi aset di lingkungan Kemenag Kota Tomohon.
Pemusnahan dokumen dengan jumlah buku nikah (NA) 263, duplikat kutipan nikah (DN) 105, akta nikah (N) 131 dan dokumen pemeriksaan (N) 131, Tahun 2018, 2019 dan 2022.
Ia mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan agar buku nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Jika tidak dimusnahkan kita khawatir disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan menggandakan buku nikah tersebut," ungkap Moningka
Pemusnahan ini sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemusnahan BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 06 Tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu bagi pengelola barang atau pengguna barang dan PMK 06 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMN.
Pemusnahan Dokumen BMN ini disaksikan langsung oleh Henri Mangkuto, Ridwan Djalil dari Bidang Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Privinsi Sulut dan salah satu Anggota Polres Kota Tomohon IPTU Heri Sulistiyo, Kasubbag TU Djandin Paputungan, para Kepala Seksi/PHU, Kepala KUA Kecamatan Tomohon, Operator BMN serta Jajaran ASN Kemenag Kota Tomohon.