Istanbul (ANTARA) - Parlemen Australia mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial.
Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.
UU yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut pelarangan yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting "untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan" anak-anak muda.
UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu (27/11) tersebut akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.
Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka, demikian dilaporkan ABC News.
Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.
PM Albanese sebelumnya menyatakan bahwa media sosial "membawa kerusakan sosial".
"Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting," kata dia.
"Kami tahu akan ada anak-anak yang berusaha mencari celah, tapi kami sudah mengirim pesan kepada perusahaan pengelola media sosial untuk membereskan hal tersebut," ucap Albanese.
Sebagian besar media sosial memang memiliki kebijakan untuk membatasi anak-anak dari menggunakan layanan mereka, namun hal tersebut seringkali diabaikan.
Sejumlah media sosial juga disebut-sebut memanfaatkan algoritma untuk membuat para remaja kecanduan -- pengelola media sosial membantah tuduhan ini.
Sementara itu, sejumlah penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara penggunaan media sosial dengan tingkat kepercayaan diri yang rendah dan masalah psikologis pada kaum muda.
Sumber: Anadolu
Berita Terkait
Kantor Berita ANTARA dan tuntutan kebenaran di era media sosial
Rabu, 11 Desember 2024 8:25 Wib
Prabowo Prabowo gelontorkan dana pribadi Rp2,5 miliar untuk bansos
Rabu, 4 Desember 2024 14:05 Wib
Kemenag: Gereja pusat pembinaan iman dan harmoni sosial
Jumat, 29 November 2024 8:05 Wib
PNS Polda Sulut dan jajaran gelar bakti sosial di Panti Senja Cerah
Rabu, 6 November 2024 14:11 Wib
Menko Pemberdayaan Masyarakat koordinasi percepat data tunggal kesejahteraan sosial
Rabu, 6 November 2024 9:27 Wib
Ketua Baznas Sulut sebut zakat mampu jaga keseimbangan sosial
Sabtu, 2 November 2024 11:10 Wib
NBA rilis film pendek "The HEIST II" di platform sosial
Rabu, 30 Oktober 2024 11:15 Wib
Istana buatkan akun media sosial @presidenrepublikindonesia untuk lembaga kepresidenan
Rabu, 30 Oktober 2024 11:11 Wib