Manado (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meningkatkan kualitas layanan keagamaan di daerah setempat.
"Kami akan mendukung semua strategi dan arah kebijakan Kemenag tahun 2025-2029 yang ditekankan yakni kualitas layanan keagamaan," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bolmong Shabri Makmur Bora di Bolmong, Selasa.
Arahan Menteri Agam Nasaruddin Umar, katanya, menekankan pentingnya menyusun langkah-langkah strategis guna mencapai tujuan Kemenag pada periode 2025-2029.
Tema yang diangkat tahun ini, katanya, difokuskan pada upaya memperkuat kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan keagamaan dan pendidikan agama, pemberdayaan ekonomi umat, dan pengembangan moderasi beragama sebagai fondasi kerukunan antarumat di Indonesia.
Shabri menyampaikan komitmen pihaknya untuk mengimplementasikan arahan dari rakernas ini di tingkat lokal.
"Kita berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama," katanya.
Hal ini, katanya, termasuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan, mendorong kerukunan antarumat, serta memperkuat peran Kemenag dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Selain itu, ia berharap, seluruh jajaran Kemenag Bolmong semakin solid dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan, mengingat rakernas kali ini juga memberi arahan pada berbagai aspek penting yang mencakup pelayanan agama, pendidikan, serta peningkatan kualitas SDM di lingkungan Kemenag.
Dengan berlangsungnya Kick Off Meeting Rakernas ini yang dilakukan secara daring hingga kabupaten dan kota, diharapkan seluruh program Kementerian Agama untuk lima tahun ke depan dapat berjalan selaras dan terkoordinasi dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.
Kemenag Bolmong akan mempersiapkan berbagai langkah tindak lanjut guna mendukung kebijakan nasional tersebut serta memenuhi kebutuhan masyarakat dalam aspek keagamaan dan pendidikan agama.
Rakernas 2025-2029 ini menjadi landasan bagi Kemenag dalam menyesuaikan langkah dan kebijakan strategis yang lebih berkelanjutan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di era transformasi digital dan perubahan sosial yang kian cepat.