Kabupaten Kepulauan Sitaro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara memusnahkan kelebihan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, Selasa.
"Surat suara gubernur dan wakil gubernur yang dimusnahkan sebanyak 165 lembar dan surat suara bupati dan wakil bupati sebanyak 1.095 lembar," kata Ketua KPU Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro di Ondong-Siau.
Dia menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan tersebut tidak hanya yang kelebihan, akan tetapi sudah terakumulasi dengan surat suara yang rusak atau tidak bisa dipakai lagi.
Stevanus menjelaskan, sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota, pemusnahan surat suara dilakukan satu hari sebelum hari pemungutan suara.
"Nah hari ini tanggal 26 November 2024 kita melakukan pemusnahan karena besok kan sudah tanggal 27 November 2024," katanya menjelaskan.
Dia menyebutkan, "Kenapa kita melakukan pemusnahan? Ini adalah untuk memastikan bahwa surat suara sudah tidak ada di KPU, juga tidak ada yang beredar."
Langkah pemusnahan surat suara tersebut juga untuk mengantisipasi jangan sampai ada spekulasi-spekulasi liar bahwa ada surat suara masih di KPU.
"Jadi kami tegaskan saat ini bahwa surat suara yang ada hanya ada di TPS-TPS, tidak ada di KPU dan tidak ada di manapun. Itu pun kalau ada muncul surat suara yang beredar, itu sudah bukan tanggung jawab dari KPU dan bukan dari pihak KPU," katanya menegaskan.
Pemusnahan surat suara di sekitar gudang penyimpanan logistik tersebut juga disaksikan Penjabat Bupati Sitaro Joi Oroh, Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi, institusi TNI, Bawaslu serta pihak terkait lainnya.