"Kami akan berkoordinasi dengan KPU sehingga semua penyelenggara pemilu mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama melaksanakan tugas di masa Pemilu 2024," kata Frangky, di Manado, Minggu.
Dia mengatakan hal ini sangat penting, karena penyelenggara pemilu melaksanakan tugas hingga larut malam, apalagi pada saat pemungutan suara akan lebih lama lagi, bisa sampai subuh.
"Sehingga mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting, kita menjaga untuk hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya.
Dia mengatakan, hanya dengan mendaftar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp16.800 per jiwa, maka semua akan mendapatkan perlindungan selama melaksanakan pekerjaan untuk sukseskan Pemilu 2024.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengatakan iuran untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK tidak mahal hanya dengan Rp16.800 per bulan.
Sunardy menjelaskan jika mendaftarkan dua program yakni JKK dan JKM, maka jika terjadi kecelakaan saat kerja semua biaya pengobatan akan ditanggung BPJAMSOSTEK.
Namun, katanya, jika terjadi kematian akibat bekerja, akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta.