Manado (ANTARA) - Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap warga mematuhi radius bahaya Gunung Karangetang di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
"Berdasarkan data pengamatan visual dan instrumental serta dengan mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya, tingkat aktivitas Gunung Karangetang masih pada Level II (Waspada)," kata Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid AN, di Manado, Selasa.
Dalam laporan yang dibagikan Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, Juliana DJ Rumambi disebutkan potensi ancaman bahaya Gunung Karangetang adalah
akumulasi material hasil erupsi efusif yang berada di lembah-lembah jalur luncuran/guguran lava pijar yang berpotensi menjadi guguran lava ke bagian hilir.
Karena itu, diharapkan kewaspadaan masyarakat yang tinggal di sekitarnya serta masyarakat yang akan melintasi lembah/sungai tersebut serta perlu diwaspadai terjadinya lahar di waktu hujan di puncak.
Muhammad Wafid berharap masyarakat mematuhi radius bahaya yang direkomendasikan, di antaranya masyarakat/pengunjung/ wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan beraktivitas dan mendekati area dalam radius 1,5 kilometer dari kawah utama (selatan) dan kawah II (utara), serta 2,5 kilometer pada sektor barat daya dan selatan dari kawah utama.
Masyarakat di sekitar Gunung Karangetang dianjurkan menyiapkan masker penutup hidung dan mulut, guna mengantisipasi bahaya gangguan saluran pernapasan jika terjadi hujan abu.
Diharapkan juga masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai yang berhulu dari puncak Gunung Karangetang agar meningkatkan kesiapsiagaan dari potensi ancaman lahar hujan dan banjir bandang.
Masyarakat diharapkan tetap tenang tidak terpancing berita bohong tentang erupsi Gunung Karangetang serta senantiasa mengikuti arahan dari BPBD Provinsi Sulawesi Utara dan BPBD Kabupaten Sitaro atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi.
Tingkat aktivitas Gunung Karangetang akan dievaluasi kembali secara berkala atau jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, tingkat aktivitas dan rekomendasi ini tetap berlaku selama surat/laporan evaluasi berikutnya belum diterbitkan.