Manado (ANTARA) - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara dan Gorontalo (BSG) tetap prudent atau menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memperluas usaha sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif dan inklusif," kata Direktur Utama BSG Revino Pepah di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.
Revino mengatakan BSG akan melakukan semua kebijakan yang dikeluarkan OJK dengan mengikuti POJK.
"BSG harus mengatur lagi, semua prosedur akan diperbaiki, baik penyertaan modal, inovasi produk hingga penyertaan modal," katanya.
Intinya, kata Revino, kegiatan kehati-hatian dalam aspek perluasan usaha sesuai POJK untuk peningkatan kinerja bank.
Kepala OJK Sulutgomalut Robert Sianipar mengatakan tujuan penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.
POJK tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan ini salah satunya mengatur tentang penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kemudian juga mencakup pengaturan kegiatan penyertaan modal oleh bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS), pengalihan piutang oleh bank umum dan BPR/BPRS, serta penjaminan oleh bank umum.
Selain itu, POJK 26/2024 berisi ketentuan mengenai pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum, penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) oleh bank, serta produk perbankan syariah.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai penyertaan modal BPR/BPRS dalam POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
OJK terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.