Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara menggelar focus group discussion (FGD) Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris, di Manado, Sabtu.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan bahwa evaluasi kebijakan merupakan kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.
"Evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja melainkan pada seluruh proses kebijakan," kata Lumbuun saat membuka kegiatan itu
Ia mengatakan evaluasi memiliki beberapa fungsi utama dalam analisis kebijakan, pertama dan yang paling penting, evaluasi memberi informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kriteria kebijakan yaitu, seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan yang telah dapat dicapai melalui tindakan publik.
"Evaluasi dapat juga menyumbang definisi alternatif kebijakan yang baru atau revisi kebijakan dengan menunjukkan bahwa alternatif kebijakan yang diunggulkan sebelumnya perlu dihapus dan diganti dengan yang lain", katanya.
FGD ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan tentang kewenangan majelis pengawas notaris, menganalisa kendala kewenangan majelis pengawas notaris terhadap pemeriksaan notaris berdasarkan Permenkumham nomor 15 tahun 2020.
Serta menganalisa pelaksanaan kewenangan majelis pengawas notaris terhadap pemeriksaan notaris dilakukan sesuai dengan Permenkumham nomor 15 tahun 2020.
Menghadirkan narasumber dari Benny Sutanto selaku Notaris dan Anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Sulut serta Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sulut Mirfad Basalamah.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti seluruh anggota Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulut serta Tim dari Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulut.