Manado (ANTARA) - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorintalo Maluku Utara (Suluttenggomalut) Arif Mahmudin Zuhri mengatakan Pengadilan Negeri Limboto memutuskan terdakwa tindak pidana perpajakan mendapat hukuman penjara selama dua tahun.
"Pengadilan Negeri Limboto telah memutus perkara kasus tindak pidana perpajakan atas nama Rully Remi Kum alias RRK," kata Arif, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan hasil putusan tersebut termaktub dalam Petikan Putusan Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Lbo mengenai tindak pidana perpajakan RRK melalui wajib pajak badan CV Kurnia Logistic alias CV KL.
Dalam putusan tersebut, terdakwa RRK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Sesuai dengan putusan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RRK dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp347,10 juta.
Arif pun mengungkapkan bahwa terdakwa RRK merupakan seorang direktur wajib pajak badan bernama CV KL yang bergerak di bidang penyedia jasa konstruksi.
Tindak pidana tersebut, lanjut Arif, dilakukan pada kurun waktu masa Januari 2020 hingga Agustus 2020 yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp173.552.590.
Atas putusan tersebut, Arif mengatakan bahwa Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan adil.
Menurut Arif, penegakan hukum ini harus terus dilakukan dengan konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak tidak patuh, Arif berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus menimbulkan efek gentar, baik kepada pelaku tindak pidananya maupun wajib pajak lainnya, demi dapat mencegah terjadinya tindak pidana perpajakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan putus penjara 2 tahun terdakwa pidana perpajakan di Sulut
Berita Terkait
KPK: Aset Rafael Alun hasil TPPU dirampas untuk negara
Jumat, 18 Oktober 2024 6:52 Wib
DJPB: Realisasi penerimaan pajak Sulut capai 57,72 persen
Sabtu, 28 September 2024 4:15 Wib
Industri listrik Lahendong tingkatkan penerimaan pajak Sulawesi Utara
Kamis, 26 September 2024 22:14 Wib
Pendapatan negara hingga Agustus 2024 telah capai Rp1.777 triliun
Senin, 23 September 2024 19:35 Wib
DJPb: Realisasi pendapatan negara di Sulut capai 55,95 persen
Sabtu, 24 Agustus 2024 6:56 Wib
DJP bangkitkan sadar pajak para siswa di Sulawesi Utara
Sabtu, 10 Agustus 2024 6:12 Wib
Dirjen Pajak apresiasi kontribusi PLN setor pajak pada negara
Kamis, 1 Agustus 2024 6:34 Wib
Soal pelaksanaan "core tax system", Menteri Keuangan sudah lapor Presiden
Rabu, 31 Juli 2024 16:55 Wib