Soal pelaksanaan "core tax system", Menteri Keuangan sudah lapor Presiden
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
"Siang hari ini, saya dengan Dirjen Pajak mempresentasikan mengenai pelaksanaan core tax system di Direktorat Jenderal Pajak. Presiden telah mengeluarkan Perpres No 40 Tahun 2018 untuk pembangunan core tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu meningkatkan kemampuan IT Base dan data yang makin reliable," kata Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, pelaksanaan core tax system juga tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak terus meningkat.
"Ini sesuai dengan tantangan makin tinggi, di mana jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita meningkat, seperti e-Faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 760 juta dokumen," ungkap Sri Mulyani.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa pembangunan IT system dan data base di perpajakan sangat penting.
Ia mengatakan sejak 2018, Kemenkeu sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan tersebut dengan mengadopsi Commercial Off the Shelf atau COTS system yang sudah digunakan oleh berbagai negara di dalam rangka membangun sistem perpajakan yang baik.
"Hari ini, kami melaporkan ke Bapak Presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari core tax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, yaitu sekitar bulan Desember," ungkapnya.
Pada dasarnya, lanjut Sri Mulyani, core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis dan transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat.
"Di mana wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, realtime, dan untuk pengawasan penegakan hukumnya bisa lebih akurat dan adil," tuturnya.
Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak juga akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringannya terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan data.
Hal tersebut akan menyebabkan kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara.
"Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scoop cluster meliputi layanan dan pengumpulan data analytic pengawasan dan penegakan hukum serta sistem pendukungnya," ucap Sri Mulyani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu lapor Presiden soal pelaksanaan "core tax system"
"Siang hari ini, saya dengan Dirjen Pajak mempresentasikan mengenai pelaksanaan core tax system di Direktorat Jenderal Pajak. Presiden telah mengeluarkan Perpres No 40 Tahun 2018 untuk pembangunan core tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu meningkatkan kemampuan IT Base dan data yang makin reliable," kata Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, pelaksanaan core tax system juga tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak terus meningkat.
"Ini sesuai dengan tantangan makin tinggi, di mana jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita meningkat, seperti e-Faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 760 juta dokumen," ungkap Sri Mulyani.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa pembangunan IT system dan data base di perpajakan sangat penting.
Ia mengatakan sejak 2018, Kemenkeu sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan tersebut dengan mengadopsi Commercial Off the Shelf atau COTS system yang sudah digunakan oleh berbagai negara di dalam rangka membangun sistem perpajakan yang baik.
"Hari ini, kami melaporkan ke Bapak Presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari core tax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, yaitu sekitar bulan Desember," ungkapnya.
Pada dasarnya, lanjut Sri Mulyani, core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis dan transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat.
"Di mana wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, realtime, dan untuk pengawasan penegakan hukumnya bisa lebih akurat dan adil," tuturnya.
Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak juga akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringannya terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan data.
Hal tersebut akan menyebabkan kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara.
"Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scoop cluster meliputi layanan dan pengumpulan data analytic pengawasan dan penegakan hukum serta sistem pendukungnya," ucap Sri Mulyani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu lapor Presiden soal pelaksanaan "core tax system"