Manado (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi.
"Dalam rangka mendorong pemanfaatan 'asset recovery' atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lima instansi itu, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ucap Ali.
Ia mengatakan Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.
KPK mengharapkan melalui PSP dan hibah, maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.
"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," kata Ali.
Berita Terkait
Empat tahun jalankan transformasi, nilai aset PLN tembus Rp1.691 Triliun
Rabu, 13 November 2024 13:29 Wib
Transformasi administrasi aset, PLN integrasikan tata kelola arsip-dokumen berbasis digital
Rabu, 13 November 2024 12:44 Wib
Menteri PKP: tanah sitaan koruptor dialihfungsikan untuk perumahan
Sabtu, 9 November 2024 6:24 Wib
Parlemen Eropa setujui pinjaman 35 miliar Euro untuk Ukraina
Rabu, 23 Oktober 2024 12:18 Wib
Militer Israel serang bangunan diduga aset ekonomi Hizbullah di Beirut
Senin, 21 Oktober 2024 9:57 Wib
KPK: Aset Rafael Alun hasil TPPU dirampas untuk negara
Jumat, 18 Oktober 2024 6:52 Wib
Puan: RUU Perampasan Aset jadi bahasan DPR RI periode 2024-2029
Selasa, 10 September 2024 13:46 Wib
Mantan komisioner KPK usul RUU Perampasan Aset masuk program 100 hari kerja Prabowo
Kamis, 29 Agustus 2024 6:26 Wib