Manado (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), Jacob Hendrik Pattipeilohy menyebutkan total nilai aset negara yang berhasil diselamatkan di tahun 2025 sebesar Rp190,11 miliar.
"Uang tunai ada sebesar Rp2,3 miliar yang kita dapatkan, sementara aset total diselamatkan sebesar Rp190,11 miliar lebih menurut perhitungan BPKP," kata Kajati Hendrik kepada wartawan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Manado, Selasa.
Kajati menambahkan, dari sisi penanganan kasus, sebanyak 67 perkara pada tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan (47 perkara), tahap penuntutan (46 perkara) serta tahap eksekusi sebanyak 39 perkara.
Kajati menambahkan untuk kinerja bidang tindak pidana khusus oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, tahapan penyelidikan sebanyak tujuh perkara (dua perkara naik ke penyidikan), sementara di tahapan penyidikan sebanyak delapan perkara (satu perkara naik ke penuntutan.
Kajati menyebutkan, terkait dengan tugas dan fungsi tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi Sulut menerima sebanyak 98 laporan pengaduan masyarakat, sementara sisanya sebanyak 120 laporan diterima kejaksaan negeri, sehingga total sebanyak 218 laporan pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan monev sebanyak delapan kegiatan, penyidikan kasus sebanyak 67 perkara (Kejati Sulawesi Utara sebanyak tujuh perkara, Kejari se Sulut sebanyak 60 perkara).
Sedangkan penyidikan sebanyak 47 perkara (Kejati Sulut sebanyak delapan perkara dan Kejari se Sulut sebanyak 39 perkara, tahapan penuntutan sebanyak 46 perkara serta upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi (UHLBEE) sebanyak 39 perkara.
Kajati Hendrik menambahkan, tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan mencapai 76,2 persen di tahun 2024 dan kemudian meningkat menjadi 85 persen pada tahun 2025.
"Ini menjadi dorongan bagi kejaksaan untuk terus berkomitmen menyelamatkan keuangan negara serta memulihkan kerugian yang telah dicuri oleh para pelaku tindak pidana," katanya.
Saat memberikan keterangan, Kejati Jacob Hendrik Pattipeilohy, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Khusus Zein Yusri Munggaran, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag TU Sterry Fendy Andih , dan Kasi Penerangan Hukum Januarius Bolitobi.

