Petugas Bea Cukai Juanda di Sidoarjo Jawa Timur memusnahkan sekitar 1,2 juta batang rokok dari berbagai merek yang dinyatakan ilegal karena tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto di Sidoarjo Rabu mengatakan selain memusnahkan rokok ilegal, petugas juga memusnahkan barang-barang ilegal lainnya seperti alat bantu seks.
"Barang-barang yang disita dan dimusnahkan oleh petugas itu merupakan penindakan sejak bilang Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021," ujarnya di sela kegiatan pemusnahan barang ilegal di kantor Bea Cukai Juanda.
Ia mengatakan, terdapat sebanyak 848 penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 2.033.360 batang rokok berbagai merek.
"Antara lain rokok merek Coffee, Stick, HJS, Avoluzzenk, Gudang Garam, Vios, M2 Mild, HND Pratama, Anoah, Nat Geo Mild, YS Pro Mild, AA Mild, Abs Special dan lain-lain," ucapnya.
Ia mengatakan, perkiraan nilai barang yang ditindak adalah sebesar Rp2.077.564.480 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.249.676.857.
"Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal," katanya.
Ia mengatakan, atas penindakan terhadap 2.033.360 batang rokok ilegal tersebut, sebanyak 1.282.876 batang rokok telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan pada hari ini.
"Sedangkan sebanyak 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Barang-barang tersebut, kata dia, disita dari berbagai tempat paket pengiriman barang yang ada di wilayah Bandara Juanda.
"Jumlah penindakannya banyak, karena barang tersebut dikirimkan melalui jalur perorangan. Terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa target barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI, dan SICEPAT EXPRESS," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian, kata dia, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan.
Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa, Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.